Penukaran Uang Baru
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI, Mandiri, BCA dan BSI yang Tanpa Ribet dan Antri Panjang
Cara Mudah Tukar Uang Baru di Bank BRI, Mandiri, BCA dan BSI Tanpa Ribet dan Antri Panjang
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, Senin (11/3/2025).
“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Estimasi penyaluran THR sendiri, Kata Presiden, akan dibagikan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ucapnya.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri Tanpa Ribet dan Antre
Disamping itu, seperti biasa, jelang lebaran BI membuka penukaran uang baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyambut lebaran 2025.
Dalam menjalankan program penukaran uang baru ini, BI bekerjasama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia. Hal ini akan memudahkan kegiatan masyarakat yang hendak menukar uang baru di berbagai wilayah.
Masyarakat pun dianjurkan untuk menukar uang baru di lembaga resmi, seperti melalui Bank Indonesia (BI) atau perbankan, guna memastikan keaslian uang yang diterima dan menghindari risiko penipuan uang palsu.
Selain mengadakan penukaran keliling, program penukaran BI juga diberlakukan pada Bank-bank Komersial tanah air.
Bagi nasabah Bank Komersial tanah air, cara tukar uang baru di bank tidaklah susah, sebab hanya perlu mempersiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti cara-cara.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI yang Bebas dari Antrian
Untuk itu, berikut ini TribunPriangan telah merangkum syarat hingga caranya agar lebih memudahkan para masyarakat/ nasabah diberbagai daerah, yang ingin ikut dalam program penukaran uang baru tersebut.
BANK BRI
Syarat Tukar Uang Baru di Bank BRI
Sebelum melakukan penukaran uang, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dibutuhkan sebagai dokumen identitas resmi.
Buku Tabungan: Digunakan sebagai bukti kepemilikan rekening di Bank BRI.
Kartu ATM: Diperlukan untuk memastikan data nasabah.
Uang Lama yang Akan Ditukarkan
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA Tanpa Ribet dan Antre
Sementara itu, uang yang ingin ditukarkan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi searah.
- Dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dan yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengikat uang.
Bank BRI juga menerapkan batas maksimum jumlah uang yang dapat ditukarkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai nominal maksimal, Anda dapat langsung menghubungi kantor cabang BRI terdekat.
Pada momen-momen tertentu seperti menjelang Lebaran, batas penukaran uang baru di Bank BRI biasanya adalah Rp3,8 juta.
Cara Tukar Uang Baru di BANK BRI
1. Konfirmasi dulu ke bank BRI terdekat apakah menyediakan jasa penukaran atau tidak.
2. Jika menyediakan jasa tersebut, maka silahkan datang ke bank BRI terdekat.
3. Bawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening, yang umumnya digunakan sebagai syarat untuk melakukan penukaran uang di Bank BRI.
4. Perhatikan batas penukaran uang. Pada tahun 2025 ini, batas maksimal penukaran uang melalui BI "Pintar" yakni Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.
5. Ikuti arahan selama di bank hingga selesai.
Baca juga: Penukaran Uang Baru 2025 Kembali Dibuka 16 Maret 2025, Ini Syarat dan Cara Penukarannya
BANK MANDIRI
Cara Tukar Uang Baru di BANK Mandiri
Sebelum menukar uang baru, sebaiknya masyarakat melakukan konfirmasi untuk memastikan ketersediaan uang baru di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Jika ada konfirmasi ketersediaan, maka langkah selanjutnya adalah:
1. Datang ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
2. Bawa uang yang akan ditukarkan, pastikan Anda sudah menatanya dengan rapi.
3. Jangan lupa membawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan, sebagai syarat utama dalam proses ini.
4. Setelah tiba di kantor cabang Bank Mandiri, temui petugas bank dan informasikan bahwa Anda ingin menukarkan uang lama dengan uang baru.
5. Petugas akan memberikan arahan mengenai prosedur yang harus diikuti oleh nasabah.
6. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk dilayani oleh teller.
7. Saat nomor antrean Anda dipanggil menuju teller, serahkan uang lama yang ingin ditukarkan. Jangan lupa untuk menyerahkan dokumen yang dipersiapkan.
8. Teller akan memeriksa kondisi uang dan memastikan kelengkapan dokumen. Jika semua sudah sesuai, teller akan memproses penukaran uang.
9. Selesai
Baca juga: THR Lebaran Cair dalam Waktu Dekat, Simak Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Bebas dari Antrian
BANK BCA
Syarat Tukar Uang Baru Bank BCA
Terdapat 3 syarat penukaran uang di Bank, terutama di Bank BCA, berikut penjelasannya:
1. Datang sesuai dengan waktu dan tanggal yang dipilih sebelumnya.
2. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam.
3. Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang.
Cara Tukar Uang Baru Bank BCA
1. Konfirmasi dulu ke bank BCA terdekat apakah menyediakan jasa penukaran atau tidak, dengan mendatangi langsung maupun menghubungi kontak BCA melalui Halo BCA di nomor 1500888, email halobca@bca.co.id, dan WhatsApp 08111500998.
2. Saat akan menukar uang baru di BCA, nasabah perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu ATM atau buku tabungan BCA, serta uang lama yang ingin ditukarkan.
3. Jika menyediakan jasa tersebut, maka silahkan datang ke bank BCA terdekat.
4. Perhatikan batas penukaran uang. Pada tahun 2025 ini, batas maksimal penukaran uang melalui BI "Pintar" yakni Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.
5. Ikuti arahan selama di bank.
6. Komunikasikan bahwa ingin menukarkan uang, sehingga akan diberi nomor antrean sesuai dengan kebutuhan nasabah.
7. Tunggu nomor antrean dipanggil, dan ikuti arahan staf BCA untuk menukarkan uang.
Setelah proses selesai, staf BCA akan memberi uang baru sesuai dengan jumlah uang yang ditukarkan.
Catata: Untuk uang lama yang ditukarkan juga perlu mengikuti beberapa kriteria. Pastikan uang yang ditukarkan tidak robek maupun rusak parah, jangan distaples, dilem, atau bahkan diselotip. Selain itu, sebaiknya nasabah memisahkan uang berdasarkan pecahan dan tahun emisinya untuk mempermudah penukaran.
Setelah semua syarat sudah dipersiapkan, termasuk menyesuaikan denominasi uang sesuai ketentuan BCA, nasabah bisa mendatangi BCA terdekat yang membuka layanan tukar uang.
Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di BCA Tanpa Ribet dan Antre
BANK BSI
Cara Tukar Uang Baru Bank BCA
- Hubungi kantor BSI terdekat dari rumah Anda dan tanyakan apakah mereka melayani penukaran uang baru.
- Jika iya, silahkan datang ke kantor BSI terdekat sembari membawa uang yang hendak ditukar dan KTP. Perhatikan batas maksimal penukaran: Umumnya,
- Bank BSI menerapkan batas maksimal jumlah penukaran uang per nasabah.
- Pastikan jumlah uang yang ingin Anda ditukarkan sesuai dengan ketentuan ini.
- Ikuti prosedur dari petugas bank: Saat berada di lokasi kantor cabang, ikuti instruksi petugas bank agar proses penukaran berjalan lancar dan sesuai prosedur.
- Setelah seluruh tahapan selesai, petugas bank BSI akan menyerahkan uang baru dalam pecahan sesuai nominal yang Anda tukarkan.
- Jam operasional layanan kantor cabang Bank BSI selama bulan Ramadhan dimulai hari Senin-Jumat pukul 07.30-15.00 WIB.
Baca juga: THR Lebaran Cair dalam Waktu Dekat, Simak Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Bebas dari Antrian
Kas Keliling Bank Indonesia (BI)
Cara Tukar Uang Baru di Layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI)
(BI) juga meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI). Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar (ULE) bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru guna memenuhi tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, melalui program ini, BI menyediakan layanan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat menukarkan uang baru.
Namun sebelum menukarnya, masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu di aplikasi PINTAR untuk mendapatkan kuota penukaran. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses aplikasi PINTAR dan pilih menu "Kas Keliling" pada halaman utama.
Tentukan provinsi sesuai dengan lokasi Anda saat ini. - Aplikasi akan menampilkan daftar kota/kabupaten serta tanggal Kas Keliling yang tersedia. Pilih lokasi terdekat atau yang sesuai dengan jadwal Anda.
- Masukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail (opsional).
- Pilih jumlah lembar uang yang ingin ditukar sesuai dengan pecahan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Lakukan pemesanan, lalu simpan bukti pemesanan yang muncul di layar.
- Simpan bukti tersebut untuk ditunjukkan saat melakukan penukaran.
- Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan serta KTP untuk ditunjukkan kepada petugas. Penukaran tidak dapat diwakilkan.
- Petugas akan memberikan uang sesuai nominal dan pecahan yang telah dipesan.
Syarat Tukar Uang Baru di Layanan Kas Keliling Bank Indonesia
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipahami masyarakat sebelum menukarkan uang baru di layanan Kas Keliling BI, yakni sebagai berikut:
- Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
- Bukti pemesanan layanan Kas Keliling harus ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak saat melakukan penukaran.
- Masyarakat wajib membawa uang dengan jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.
- BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan.
- Penggantian ini dapat diberikan BI menggunakan uang dalam pecahanan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penukaran uang diberikan apabila ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Jadwal dan Lokasi Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di Jabar
Dihimpun dari situs resmi Bank Indonesia, berikut jadwal dan lokasi layanan kas keliling Bank Indonesia untuk provinsi Jawa Barat (Jabar).
- Majalengka di halaman Masjid Agung Al-Imam, Jalan Abdul Halim No. 1 (Alun Alun) Kec. Majalengka Kabupaten Majalengka, pada 10 Maret 2025 pukul 11.00-12.00 WIB.
- Pangandaran di Masjid Agung Pangandaran, Jalan Pananjung No.384, Pananjung, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran, pada 10 Maret 2025 pukul 14.30-15.00 WIB.
- Garut di Masjid Agung Garut, Jalan Jendral Ahmad Yani - Jalan Veteran, Paminggir, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, pada 11 Maret 2025 pukul 10.00-11.00 WIB.
- Sukabumi di Masjid Agung Kota Sukabumi, Jalan Alun-Alun Utara No. 4B Gunungparang Cikole, Kota Sukabumi, pada 11 Maret 2025 pukul 11.00-11.30 WIB.
- Cianjur di Masjid Besar Sindangbarang, Saganten, Sindangbarang, Kab. Cianjur, pada 11 Maret 2025 pukul 11.30-12.00 WIB.
- Kuningan di Jalan Siliwangi, Cirendang, Kec. Kuningan Kab. Kuningan, pada 11 Maret 2025 pukul 11.00-12.00 WIB.
- Bandung Barat di Masjid Besar Lembang, Jalan Raya Lembang No. 295, Kec.
- Lembang, Kab. Bandung Barat, pada 12 Maret 2025 pukul 11.30-12.00 WIB.
- Indramayu di Halaman Masjid Islamic Centre Indramayu, Jalan Soekarno Hatta No. 1 Pekandangan, Kec. Indramayu Kab. Indramayu, pada 12 Maret 2025 pada 11.00-12.00 WIB.
- Tasikmalaya di Masjid Agung Cikalong, Jalan Raya Cikalong Kec. Cikalong,
- Kabupaten Tasikmalaya, pada 12 Maret 2025 pukul 14.30-15.00 WIB.
- Cirebon di Halaman Masjid Agung Sumber Kab. Cirebon, Jalan Sunan Drajat,
- Kec. Sumber - Kompleks Perkantoran Pemkab Cirebon, pada 13 Maret 2025 pukul 11.30-12.00 WIB.
Untuk mengetahui lokasi dan jadwal Kas Keliling di provinsi lain, Anda dapat mengeceknya melalui tautan berikut: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.
Gunakan Jalur Eeb pintar.bi.go.id
Selain melakukan penukaran uang di Bank Komersial lainnya, Bank Indonesia (BI) memfasilitasi masyarakat untuk menukarkan uang melalui layanan kas keliling.
Layanan ini memungkinkan masyarakat menukarkan uang dengan tempat dan waktu yang sudah ditentukan untuk mempermudah penukaran uang.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang menggunakan layanan ini dengan cara:
1. Akses web pintar.bi.go.id
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling,"
2. Pilih provinsi sesuai tempat tinggal
3. Pilih lokasi terdekat dan waktu yang tersedia
4. Isi data diri, dan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai jenis pecahan yang sudah ditentukan
5. Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan untuk ditunjukkan ke petugas saat jadwal penukaran uang tiba.
6. Saat menukarkan uang sesuai jadwal, jangan lupa membawa uang sesuai dengan jumlah yang dipilih dan bawa KTP asli sesuai data diri yang dimasukkan saat mendaftar.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Online, Lengkap Jadwal, Lokasi, dan Syaratnya
Informasi tambahan, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk mengoptimalkan masyarakat dalam menukar uang baru.
Melalui aplikasi atau situs pintar.bi.go.id, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online sebelum mendatangi lokasi penukaran yang tersedia dan dipilih.
Untuk layanan BI "Pintar", batas maksimal penukaran uang per orang yakni Rp4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp50.000 sebanyak 30 lembar
- Rp20.000 sebanyak 25 lembar
- Rp10.000 sebanyak 100 lembar
- Rp5.000 sebanyak 200 lembar
- Rp2.000 sebanyak 100 lembar
Dengan memilih penukaran uang melalui Bank Mandiri atau layanan Bank Indonesia "Pintar", masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan aman, tanpa khawatir akan risiko uang palsu atau penipuan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.