Penukaran Uang Baru

Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI, Mandiri, BCA dan BSI yang Tanpa Ribet dan Antri Panjang

Cara Mudah Tukar Uang Baru di Bank BRI, Mandiri, BCA dan BSI Tanpa Ribet dan Antri Panjang

peruri.co.id
TUKAR UANG BARU 2025 - Penukaran Uang Baru 2025 BI Persiapan Lebaran. Ilustrasi Uang, Edit Kolase TribunPriangan.com by Canva (Dok: Arsip TribunPriangan.com/peruri.co.id) 

5. Petugas akan memberikan arahan mengenai prosedur yang harus diikuti oleh nasabah. 

6. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk dilayani oleh teller. 

7. Saat nomor antrean Anda dipanggil menuju teller, serahkan uang lama yang ingin ditukarkan. Jangan lupa untuk menyerahkan dokumen yang dipersiapkan. 

8. Teller akan memeriksa kondisi uang dan memastikan kelengkapan dokumen. Jika semua sudah sesuai, teller akan memproses penukaran uang. 

9. Selesai

Baca juga: THR Lebaran Cair dalam Waktu Dekat, Simak Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Bebas dari Antrian

BANK BCA

Syarat Tukar Uang Baru Bank BCA

Terdapat 3 syarat penukaran uang di Bank, terutama di Bank BCA, berikut penjelasannya:

1. Datang sesuai dengan waktu dan tanggal yang dipilih sebelumnya. 

2. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam. 

3. Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang.

Cara Tukar Uang Baru Bank BCA

1. Konfirmasi dulu ke bank BCA terdekat apakah menyediakan jasa penukaran atau tidak, dengan mendatangi langsung maupun menghubungi kontak BCA melalui Halo BCA di nomor 1500888, email halobca@bca.co.id, dan WhatsApp 08111500998. 

2. Saat akan menukar uang baru di BCA, nasabah perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu ATM atau buku tabungan BCA, serta uang lama yang ingin ditukarkan.

3. Jika menyediakan jasa tersebut, maka silahkan datang ke bank BCA terdekat. 

4. Perhatikan batas penukaran uang. Pada tahun 2025 ini, batas maksimal penukaran uang melalui BI "Pintar" yakni Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved