THR 2025
Perusahaan Wajib Tahu! Ini Batas Waktu Pembayaran THR 2025 Karyawan, Lengkap dengan Besarannya
Perusahaan wajib tahun kapan tenggat pembayaran THR 2025 bagi karyawan.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - THR menjadi salah satu hal yang ditunggu masyarakat.
Pemberian THR diharapkan mampu menambah kemeriahan dan semarak hari raya. Pemberian THR ditujukan pada setiap pekerja, termasuk karyawa swasta.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (11/3/2025) dalam jumpa pers yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Terkhusus bagi karyawan swasta, perusahaan diberi tenggang waktu tertentu untuk memenuhi jatah THR para pekerjanya.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," Bunyi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Baca juga: THR Cair 17 Maret, Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, BRI, dan Mandiri Tanpa Antre
THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta
Masih dari Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pencairan THR Lebaran untuk karyawan swasta tersebu, perusahan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak. Berikut jadwal dan besaran yang diterima.
1. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
Pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta akan menerima THR paling lambat H-7 Lebaran 2025. Bila penetapan Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret, maka THR karyawan swasta paling akhir diberikan sekitar tanggal 24 Maret 2025.
2. Besaran THR Karyawan Swasta
Berdasarakan aturan SE di atas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Baca juga: THR Ojol 2025 Bisa Sampai Rp6 Juta per Orang Asal Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini
Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP yakni Rp 3.916.635 dalam sebulan. Ia baru bekerja selama 5 bulan di perusahaan X, maka perhitungan THRnya sebagai berikut.
Perhitungan THR:
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 5/12 x Rp 3.916.635
= Rp 1.631.931
Hasil Rp 1.631.931 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. Nah, untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil.
Dalam diktum keenam ditegaskan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Baca juga: THR Bakal Cair 5 Hari Lagi, Simak Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank MANDIRI Tanpa Antre
Batas Pembayaran THR 2025
belum terima THR 2025
cara hitung besaran THR 2025 karyawan swasta
Batas Pembayaran THR Karyawan Swasta 2025
Besaran THR Karyawan Swasta 2025
cara hitung THR karyawan swasta 2025
THR 2025 karyawan swasta
THR Karyawan Swasta
karyawan swasta
THR 2025
Berapa Nominal BHR 2025 yang akan Didapat Driver Ojol? Berikut Kisarannya |
![]() |
---|
THR Bakal Cair 5 Hari Lagi, Simak Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank MANDIRI Tanpa Antre |
![]() |
---|
Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di BCA Tanpa Ribet dan Antre |
![]() |
---|
THR Lebaran Cair dalam Waktu Dekat, Simak Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Bebas dari Antrian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.