THR 2025

THR 2025 Untuk PNS, Karyawan Swasta dan Ojol

THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BESARAN THR 2025 - THR Terbaru PNS, Karyawan Swasta, dan Ojol 2025. Ilustrasi THR(Dok: Arsip TribunPriangan.com/ SHUTTERSTOCK/HABIB FARINDRA via Kompas.com) 

Jika merujuk pada tahun sebelumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Juga Segera Cair, Catat Ini Tanggal Pencairannya

Pada tahun 2025 ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. 

Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR juga biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. 

Jadi di sektor swasta ataupun PNS kemungkinan THR akan cair pada tanggal 20-an Maret 2025.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan THR karyawan swasta, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.  

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Adapun, ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved