THR 2025

Besaran Nominal THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan, Cek Dapat THR Berapa Tahun Ini?

Berikut Ini Dia Besaran Nominal THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan, Cek Dapat THR Berapa Tahun Ini?

TribunTimur.com
THR PPPK 2025 - di bulan Maret ini atau menjelang Lebaran 2025 tiba, para PNS dan PPPK akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini Besaran Nominal THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan, Cek Dapat THR Berapa Tahun Ini? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama ya, jika di bulan Maret ini atau menjelang Lebaran 2025 tiba, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Paling lambat THR tersebut akan dicairkan sekitar tanggal 20 Maret, atau seminggu sebelum lebaran.

Tak hanya THR saja yang akan cair, namun gaji ke-13 tahun 2025 juga dibayarkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunannya, termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal.

Nah, tentunya pencairan THR ini pun juga berlaku untuk para PPPK juga lho.

Lantas, berapa besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat per setiap golongan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Batas Waktu Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR 2025 Pada Karyawan

Baca juga: Jadwal Penting Pencairan THR BUMN dan BUMD, Samakah dengan PNS dan Pegawai Swasta?

Besaran THR PPPK 2025

Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:

- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja

- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca juga: Tak Semua Ojol Kemitraan Grab Bisa dapat THR 2025, Ini Aturan dan Kriteria yang Bisa Terima

Komponen-kompenen ini dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, berlaku komponen meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan pensiun.

Baca juga: THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Hitungan untuk Pekerja Tetap, Kontrak, & Freelance

Berikut ini dia besaran besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

- Sekretaris = Rp23.420.250

- Anggota = Rp23.420.250

 

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150

Baca juga: THR 2025 Juga Diberikan pada Karyawan Baru, Lengkap Ada Cara Menghitung Besaran THR

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500

 

SMA/Diploma I/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600

 

Diploma II/Diploma III/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun = Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900

Baca juga: Belum Terima THR 2025 Juga Pekan Ini? Ini Batas Waktu THR Harus Cair

Strata I/Diploma IV/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550

 

Strata II/Strata III/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150

 

Nah Tribuners, itu dia rincian besaran THR PPPK 2025 yang akan didapat di bulan ini. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved