Ramadan 2025
Apa Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Ramadan? Sahkah Puasanya?
Berikut Apa Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Ramadan? Sahkah Puasanya?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, aaat ini, umat muslim di penjuru dunia sedang menjalankan puasa di bulan suci Ramadan.
Momentum ini sekaligus sebagai bagian dari diuji kesabarannya dalam berbagai hal.
Mulai dari menahan rasa lapar dan haus, hingga menahan hawa nafsu semala menjalankan ibadah puasa.
Lantas, selama bulan suci Ramadan ini bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri)?
Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa. Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?
Baca juga: Hukum dan Penjelasan Mandi Siang Hari Saat Puasa
Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan
Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadhan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan di malam hari.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Baca juga: Apakah Mandi di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.
Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Baca juga: Apa Hukum Memotong Kuku Saat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan?
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, lain halnya jika melakukan hubungan badan di siang hari. Maka jika hal ini dilakukan tentu dapat batalkan puasa.
Baca juga: Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?
Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadhan.
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata:
"Celakalah saya, wahai Rasulullah." Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan." Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Baca juga: Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya?
Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.
Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini." Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya."
Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."
Baca juga: Apa Hukum Memamerkan Aurat Seorang Muslimah saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadhan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus: Jika mampu, memerdekakan seorang budak.
Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus, Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya. Wallahualam. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.