THR 2025
Pegawai Baru PNS dan Swasta Dapat THR 2025, Berikut Besaran Nominal THR yang Diterima
Alhamdulillah ada kabar gembira buat semua pegawai baru, karena dipastikan akan dapat THR 2025, berikut besaran nominal THR yang akan diterima
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, jika pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Maret ini.
Selain itu, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.
Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana dengan karyawan baru, adakah perhitungan besaran THR di tahun 2025 ini?
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2025, Belum Pasti Segini Besarannya
Baca juga: 3 Kriteria Karyawan Swasta yang Bakal Dapat THR Lebaran 2025, Segini Nominalnya
Cara menghitung besaran THR Karyawan Baru
Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Cair 10 Hari Lagi, Ini Hitungan untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan kamu adalah Rp4.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp4.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja kamu hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
6/12 × Rp4.500.000 = Rp 2.250.000.
Baca juga: THR 2025 Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor.
Serta, jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti. Semoga membantu.
Baca juga: Segini THR Terbaru Karyawan Swasta 2025, Bakal Cair 10 Hari Lagi
Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta
Nah Tribuners, tentunya kamu pun penasaran kapan sebetulnya pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta ini.
khusus untuk THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
THR 2025 karyawan baru
nominal THR 2025 karyawan baru
cara hitung THR 2025 karyawan baru
karyawan baru dapat THR 2025
THR
karyawan baru
THR 2025
3 Kriteria Karyawan Swasta yang Bakal Dapat THR Lebaran 2025, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
THR 2025 Karyawan Swasta Cair 10 Hari Lagi, Ini Hitungan untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance |
![]() |
---|
THR 2025 Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Perkiraan Nominal PNS, Karyawan Swasta hingga Ojol |
![]() |
---|
Segini THR Terbaru Karyawan Swasta 2025, Bakal Cair 10 Hari Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.