726 PPPK dan 60 PNS di Kabupaten Tasikmalaya Dapat SK Kenaikan Gaji Berkala

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs H Iing Farid Khozin mengatakan, memang benar BKPSDM menyerahkan SK kenaikan gaji berkala

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
SK KENAIKAN GAJI - BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya ketika melaksanakan pembinaan terhadap ratusan PPPK, sekaligus pemberian gaji berkala kepada PNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Kamis (6/3/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala bagi 726 pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk 60 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (6/3/2025).

Selain penyerahan SK kenaikan gaji berkala, PPPK juga mendapatkan pembinaan dan pembekalan langsung dari BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya di Aula BKPSDM selama empat hari sejak hari Senin sampai Kamis.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs H Iing Farid Khozin mengatakan, memang benar BKPSDM menyerahkan SK kenaikan gaji berkala kepada sebanyak 726 PPPK dan 60 PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Iing mengaku, khusus untuk PPPK yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala, juga mengikuti pembinaan dan pembekalan yang dilaksanakan oleh BKPSDM. 

“Selama empat hari sejak Senin-Kamis untuk PPPK yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala mendapatkan pembinaan yang langsung kami berikan," tegasnya.

Baca juga: Alasan Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda Bukan Efisiensi, Begini Kata Menpan-RB

Setiap harinya sebanyak 200 orang PPPK yang mengikuti pembinaan dari BKPSDM. Sesi pertama pagi 100 orang dan sesi kedua siang pukul 11.00 WIB sebanyak 100 orang.

Ia pun menuturkan, PPPK yang diundang dalam acara pembinaan dan pemberian SK kenaikan gaji berkala ini, agar bisa meningkatkan rasa syukur, menjaga amanah dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. 

“Apalagi para PPPK ini sudah melalui waktu panjang dalam perjuangannya mulai menjadi Sukwan, sampai menjadi PPPK, kemudian mendapatkan kenaikan gaji berkala,” kata Iing.

Upaya yang dilakukan BKPSDM untuk membentuk karakter dan sumber daya manusia bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya termasuk didalamnya PNS dan PPPK yang berkualitas. 

“Ketika ASN baik PNS dan PPPK pribadinya baik tidak melakukan pelanggaran moral, pelanggaran administrasi, dan lainnya, nantinya bisa menjadi manusia yang berintegritas dalam menjalankan tugasnya,” katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved