Ramadan 2025
Besaran Zakat Fitrah 2025 Wilayah Ciamis, Garut, dan Sumedang Resmi dari BAZNAZ
Besaran Zakat Fitrah Wilayah Ciamis, Garut, Sumedang 2025 Resmi dari BAZNAZ, Segini Nominal Perdaerahnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Selama bulan Ramadan 2025, masyarakat akan dihadapkan dengan pembayaran Zakat Fitrah.
Masyarakat dapat menyimak keputusan Badan Amil Zakat (Baznas) mengenai berapa besaran zakat fitrah 2023 khususunya di 7 wilayah Priangan Timur.
Adapun penetapan besaran zakat fitrah akan menjadi panduan umat muslim di 7 Kota dan Kabupaten di Priangan.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025, untuk 7 Kota dan Kabupaten Priangan Timur
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Seperti yang diketahui, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Penyaluran zakat bisa diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Teranyar, pada tahun 2025 ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat.
Dimana mengutip dari link resmi baznasjabar.org, berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.
Lantas berapa besaran yang harus dikeluarkan dalam jumlah atau nominal uang rupiah pada tahun 2025 untuk 7 Wilayah Priangan? Beriku Penjelasannya.
Besaran Zakat 7 wilayah Priangan 2025
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
Sementara untuk Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat dinilai sebesar Rp40.000,-
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran Zakat Fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.