Ramadhan 2025
Bolehkah Ikut Puasa Ramadhan, Tapi Belum Bayar Qadha Puasa Tahun Sebelumnya?
Bolehkah Ikut Puasa Ramadhan, Tapi Belum Bayar Qodha Puasa yang Sebelumnya? Begini Penjelasan Penting Hukumnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Dari dalil ini, dapat disimpulkan bahwa utang puasa harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar'i, ia dianggap berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.
Lantas, bagaimana jika Ramadhan telah tiba sedangkan utang puasa sebelumnya belum dilunasi?
Berdasarkan hadits dan dalil di atas, seseorang tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung. Tidak ada larangan untuk berpuasa Ramadhan meski utang puasa tahun sebelumnya belum lunas.
Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang jika tidak dikerjakan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau dalam perjalanan, maka hal tersebut dianggap berdosa.
Akan tetapi, utang puasa dari Ramadhan sebelumnya tetap harus dilunasi segera setelah Ramadhan selesai dengan melakukan qadha' puasa.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Jangan-Lupa-Bayar-Hutang-Puasa.jpg)