CPNS 2024
Prediksi Jadwal Penyerahan SK PPPK 2024 Lengkap dengan Besaran Gaji
Kapan Jadwal Penyerahan SK PPPK 2024, Ini Jadwalnya Lengkap Penerimaan Gaji dan Syaratnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan mendapatkan kabar gembira dalam waktu dekat.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bagi PPPK tahap 1 yang lulus akan mendapatkan penetapan masa kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Jadwal penetapan sendiri telah resmi diteken, yakni pada 1 Maret 2025.
Sebagaimana diketahui, para peserta PPPK 2024 tahap 1 ini sudah melengkapi dokumen seperti pas foto, ijazah asli, transkrip nilai asli, Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan surat pernyataan, yang diunggah melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 31 Januari 2025.
Setelah DRH selesai diisi, PPPK mengajukan usulan penetapan NIP kepada BKN.
Usulan ini akan diproses dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima oleh BKN.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK 2024 Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Jadwal proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024 ini berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Maka, gaji pertama PPPK tahap 1 akan dengan terhitung tanggal mulai (TMT) 1 Maret 2025 dan kemungkinan juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena masa kerja bertepatan dengan awal Ramadan.
Jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, peserta PPPK tetap akan menerima hak gaji penuh namun sengan sistem rapel.
Perlu diketahui, jadwal penyerahan SK PPPK 2024 dapat berbeda-beda tergantung pada instansi masing-masing.
Instansi terkait akan mengumumkan jadwal resmi penyerahan SK PPPK 2024 melalui website resmi atau melalui surat edaran kepada peserta yang lolos seleksi.
Baca juga: Ini Nominal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
Sementara masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal berpredikat "baik".
Mengenai jam kerja PPPK paruh waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait yang mengacu pada kebutuhan anggaran dan pekerjaan yang diemban.
PPPK Paruh Waktu juga akan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full time) di masa mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Dimulai-2-Desember-Simak-Ini-Tahapan-Lengkap-Pelaksanaan-SKD-PPPK-2024.jpg)