Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Nonaktifkan Kepsek yang Bandel Gelar Study Tour

Sanksi berupa penonaktifan jabatan Kepala Sekolah sebelumnya sudah diberikan Dedi Mulyadi kepada Kepala Sekolah SMAN 6 Depok.

Kompas.com/Fika Nurul Ulya
LANGSUNG KERJA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok di hari pertama kerja, Kamis (20/2). 

TRIBUNPRIANGAN. COM, BANDUNGĀ - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bakal menonaktifkan Kepala Sekolah lain yang masih bandel menggelar study tour ke luar provinsi.

Sanksi berupa penonaktifan jabatan Kepala Sekolah sebelumnya sudah diberikan Dedi Mulyadi kepada Kepala Sekolah SMAN 6 Depok.

Kepsek SMAN 6 Depok dianggap melanggar surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin pada 8 Mei 2024.

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," ujar Dedi, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Daftar Program Prioritas Dedi-Erwan Setelah Dilantik, Berikut Visi-Misinya Mewujudkan Jabar Istimewa

Selain menonaktifkan Kepala Sekolah, Dedi Mulyadi juga memerintahkan Inspektorat Jabar melakukan audit untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.

"Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit. Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan," katanya.

Dedi Mulyadi pun sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar untuk mencari sekolah mana saja yang mengadakan study tour ke luar provinsi.

"Pokoknya berlaku seluruh bukan hanya SMAN 6 (Depok) saja, seluruh SMA yang kemarin memberangkatkan ke luar provinsi Jabar untuk study tour hari ini kita nonaktifkan dulu, semua," ucapnya.

Sementara Sekda Jabar Herman Suryatman menambahkan, seluruh ASN diwajibkan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu bahkan diatur dasar hukumnya.

"Yang jadi dasar hukum PP 94 2021 dan Peraturan BKN 6 2022 menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang," ujar Herman.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved