Senin, 4 Mei 2026

CPNS 2024

Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2

Hari Terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Begini Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lulus

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunSumsel.com
MASA SANGGAH PPPK 2024 - Pengumuman dan Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024. Ilustrasi PPPK 2023.(Dok: Arsip TribunPriangan.com/ TribunSumsel.com) 

6. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

7. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

8. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.

9. Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

10. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: 
"Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."

11. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"

12. Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'

13. Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Baca juga: Cara Cek Progres Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK 2024 Mudah dan Cepat di MOLA BKN

Adapun, pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”

Yang perlu diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca juga: Panduan Cara Cek Progres Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK 2024 Mudah dan Cepat di MOLA BKN

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved