Pemkot Tasikmalaya Pangkas Perjalanan Dinas hingga Rp45 Miliar, Pastikan tak Korbankan Honorer

Menurut Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, pemangkasan anggaran perjalanan dinas tidak sampai mengganggu anggaran dinas lainnya.

Kompas.com
ILUSTRASI EFISIENSI ANGGARAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya akan memangkas perjalanan dinas di seluruh jajaran dinas hingga Rp45 miliar. Pemangkasan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya paling banyak memangkas biaya perjalanan dinas pada seluruh dinas dalam rangka mewujudkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, pemangkasan anggaran perjalanan dinas tidak sampai mengganggu anggaran dinas lainnya, terutama terkait pelayanan masyarakat dan rencana pembangunan.

"Saya tegaskan efisiensi anggaran di Kota Tasikmalaya tak akan mengganggu pelayanan masyarakat dan biaya pembangunan lainnya. Yang paling banyak fokus masuk efisiensi di kami hanya perjalanan dinas," ucap Aslim kepada Kompas.com usai Paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Ciamis Akan Kurangi Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Jasa

Bukan hanya itu, dirinya juga memastikan bahwa langkah efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan mengganggu honorer.

"Kami jalankan sesuai perintah Pak Presiden. Namun, jelas dalam klausul Perpres tak ada hal yang mengganggu kepentingan pelayanan masyarakat. Apalagi mengganggu honorer, itu sangat tidak ada sama sekali. Jadi, seharusnya semua peka bahwa yang tak bisa ditawar adalah potongan 50 persen untuk biaya perjalanan dinas," tambah Aslim.

Mengutip dari Kompas, sesuai pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya, total yang dibahas masuk efisiensi anggaran sebesar Rp45 miliar.

Aslim meyakinkan, tak ada anggaran pembangunan dan program pelayanan masyarakat yang dipotong dalam jumlah itu.

Baca juga: Benarkah Pelaksanaan Seleksi CPNS 2025 Tetap Dibuka? Padahal Heboh Soal Efisiensi Anggaran PNS 2025

Aslim meyakini, Perpres itu sejatinya untuk kepentingan pelayanan masyarakat dengan anggaran yang dikumpulkan dari biaya APBD yang dinilai sangat penting seperti perjalanan dinas

"Kami sangat mendukung Perpres itu harus dilaksanakan. Soalnya tujuan efisiensi anggaran itu untuk pelayanan masyarakat. Jadi, kalau ada beranggapan bahwa efisiensi jadi merugikan umum, berarti daerah yang memotongnya tak paham," ucap dia. 

Sementara Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, membenarkan biaya perjalanan dinas paling banyak terpotong sesuai perintah efisiensi anggaran pemerintah pusat di Kota Tasikmalaya. 

Selain perjalanan dinas, TAPD telah berencana memangkas anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur sebesar Rp15 miliar yang diklaim sesuai PMK Kementerian Keuangan. 

"Kabupaten dan kota dan provinsi juga mengacu kepada instruksi tersebut (Perpres nomor 1), yakni ada 6 poin, tetapi paling banyak ini kan perjalanan dinas sesuai perintah pusat. Namun, ada anggaran Infrastruktur itu kurang lebih Rp 13 miliar DAU dan DAK irigasi Rp 1,9 miliar total 15 miliar, sesuai dengan Menteri Keuangan," ujar dia.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved