Senin, 20 April 2026

Haji 2025

Kemenag Perpanjang Pelunasan Bipih Khusus di 2025/1446 H

Optimalkan Kuota Haji, Kemenag Bakal Perpanjang Pelunasan Bipih Khusus di 2025/1446 H

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
BIPIH 2025 DIPERPANJANG - Ilustrasi Jemaah Haji (Jemaah Haji kloter pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Rabu (24/5/2023).(Dok: Arsip TribunPriangan.com/Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman) 

Adapun kriteria jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan Bipih 2025 M/1446 H antara lain:  

  1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan.
  2. Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
  3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
  4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
  5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
  6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved