Haji 2025
Kemenag Perpanjang Pelunasan Bipih Khusus di 2025/1446 H
Optimalkan Kuota Haji, Kemenag Bakal Perpanjang Pelunasan Bipih Khusus di 2025/1446 H
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik baru saja diumumkan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Dimana rencananya waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M, akan diperpanjang.
Hal ini disampaikan langsung, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Hanief mengungkapkan bahwa tahap perpanjangan pelunasan ini dilaksanakan karena masih terdapat sisa kuota dari tahap pelunasan sebelumnya.
“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17–21 Februari 2025,” ujar Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2/2025), dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Dedi Mulyadi Nyamar sebagai Haji Udin saat Beri Bantuan ke Korban Geng Motor di Tasikmalaya
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan serapan kuota haji khusus yang telah ditetapkan.
Pada tahap pelunasan I yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, tercatat sebanyak 11.232 jemaah telah mengisi kuota haji khusus.
Menyikapi sisa kuota yang ada, Kemenag menambahkan jemaah cadangan sebesar 30 persen untuk tahap perpanjangan pelunasan kali ini.
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250,” jelas Hilman.
Sekedar informasi, untuk tahun 2025, kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah telah ditetapkan, yang terdiri dari, 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda , 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya , 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen) dan 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan).
Baca juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 65,3 Juta, Ini Alasan Menag di Depan DPR
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nugraha Stiawan, menambahkan bahwa tahap perpanjangan ini dialokasikan untuk jemaah yang mengalami kendala teknis saat konfirmasi dan pelunasan, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Nugraha mengimbau agar para jemaah yang sudah masuk daftar segera memastikan persyaratan yang berlaku dan tidak melewati batas waktu pelunasan.
“Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbuhnya.
Dengan demikian, diharapkan jika seluruh PIHK agar selalu menjaga transparansi dan rutin mengonfirmasi kepada jemaah yang membutuhkan informasi. “Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya,” pungkas Nugraha.
Lantas siapa saja kriteria yang dibolehkan untuk masuk dalam perpanjangan waktu pembayaran Bipih 2025?
Baca juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 65,3 Juta, Ini Alasan Menag di Depan DPR
Kriteria Peserta Haji Khusus Perpanjangan Bipih 2025
Haji 2025
Kuota Haji 2025
Bipih
Bipih Haji 2025
Penulasan Bipih Haji 2025 Diperpanjang
Penulasan Bipih Haji 2025
Info Haji 2025
Kriteria Perpanjangan Penulasan Bipih Haji 2025
| Persiapan Haji 2025, Komisi V DPRD Jabar Kunjungi Asrama Haji Indramayu |
|
|---|
| Persiapan Ibadah Haji 2025 di Ciamis Fokus pada Sinkronisasi Dokumen Jemaah Haji |
|
|---|
| Kabar Gembira untuk Para Calon Jemaah Haji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 Turun Jadi Rp 55 Juta |
|
|---|
| Layani Perlengkapan Umrah dan Haji, Bursa Sajadah Hadir di Kota Tasikmalaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kang-Ace-yegeye.jpg)