Warga Ciamis Bikin Senjata Api Rakitan Jenis Pistol, Lalu Jual di Kanal YouTube

Warga Ciamis Bikin Senjata Api Rakitan Jenis Pistol, Lalu Jual di Kanal YouTube

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
SENJATA API - Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api rakitan yang dipasarkan secara ilegal melalui platform YouTube. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api rakitan yang dipasarkan secara ilegal melalui platform YouTube. 

Seorang pria berinisial PR alias Upeh (33), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ditangkap atas dugaan memproduksi dan menjual senjata api rakitan tanpa izin.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya membuat pistol mainan, namun seiring waktu, ia mulai merakit senjata api setelah mendapat banyak permintaan dari pelanggan.

"Awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan jenis dompis dan menjualnya melalui kanal YouTube bernama Upeh Chanel. Namun, karena banyak permintaan untuk meningkatkan kualitasnya, tersangka mulai belajar merakit senjata api dari video di YouTube luar negeri. Setelah berhasil, ia menjualnya dengan harga Rp 2 juta per unit," ungkap AKBP Akmal, Rabu (12/2/2025).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka mulai belajar merakit pistol mainan pada April 2024. 

Ia kemudian mulai mengubah mainan tersebut agar menyerupai senjata api sungguhan dan menjualnya melalui kanal YouTube miliknya. 

Pada September 2024, tersangka mendapat banyak permintaan untuk meningkatkan kualitas senjata rakitannya. 

Ia pun belajar dari kanal YouTube asal Thailand dan mulai memproduksi serta menjual senjata api rakitan berbasis pistol ramset.

"Tersangka mengaku telah berhasil menjual senjata api rakitan sebanyak 10 buah dalam enam kali transaksi melalui kanal YouTube miliknya," tambah AKBP Akmal.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. 

Pada 31 Desember 2024, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis yang dibantu Sat Intelkam Polres Ciamis melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah istrinya di Dusun Ciawitali, Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam pucuk senjata api rakitan, termasuk dua pistol revolver yang telah dimodifikasi, satu unit airsoft gun revolver, serta berbagai peralatan seperti mesin gerinda, bor, dan tuner yang digunakan untuk merakit senjata. 

Selain itu, ditemukan 45 butir peluru Ramset yang diduga akan digunakan sebagai amunisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Ciamis.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba memiliki atau memperjualbelikan senjata api secara ilegal. Jika mengetahui adanya peredaran senjata ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib," tutup AKBP Akmal.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved