KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Terima Apapun Hasil Putusan MK, Ini Jawaban Ketika Ditanya PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya siap menerima apapun hasil sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024.

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada. KPU Kabupaten Tasikmalaya siap menerima apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024. Pihaknya hanya menjawab soal anggaran yang dikeluarkan apabila diharuskan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya siap menerima apapun hasil sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang putusan pada tanggal 24 Februari dalam perkara Nomor 132 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Sementara hasil dari pemeriksaan sidang akan dilaporkan dan dibahas dalam pleno permusyawaratan hakim.

Baca juga: MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Tim Ade-Iip Bakal Siapkan Bukti Tambahan

"Mungkin benar, bahwa kita tanggal 24 itu tinggal mendengar putusan oleh MK, setelah kemarin kita mengikuti sidang lanjutan dan sudah kita saksikan bersama," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.

"Tentu bagi kita (KPU) apapun yang diputuskan nanti oleh MK kita telah melaksanakan apapun itu keputusannya," ucapnya.

Ami menambahkan, ketika gugatan itu diterima, pihaknya tidak mengetahui apakah diterima seluruhnya atau sebagian oleh MK.

Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Lanjut ke Pembuktian, Ade Sugianto-Iip Gagal Dilantik?

Namun apabila ditolak, maka draft hasil penetapan penolakan akan pihaknya terima satu hari sebelumnya.

Sebaliknya, apabila diterima, maka KPU sudah melakukan penetapan calon terpilih untuk nanti diajukan ke Kemendagri sebagai bahan persiapan pelantikan.

"Opsi itu kalau misalkan ditolak. Kalau misalkan diterima mungkin opsinya banyak. Kemudian apa rekomendasi nanti itu terserah apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Ketika ditanyai hasil putusan nanti diterima, Ami menuturkan harapannya tidak menjadi sebuah kerugian, karena sejak awal tak ada keberatan dari saksi maupun tuntutan.

"Tentunya harapan kita sih apa yang sudah kita tetapkan sudah menjadi putusan baik pencalonan ataupun penetapan terpilih itu menjadi hasil persidangan dan itu sudah sesuai aturan," harapnya.

Namun, ketika ada rencana pemilihan ulang pihaknya tetap mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi dan bakal dilaksanakan.

"Opsi itu yang putusan MK apa boleh buat, akan kita dilaksanakan," kata Ami.

Pada pelaksanan pilkada serentak November 2024, Kabupaten Tasikmalaya menghabiskan anggaran sekitar Rp97 miliar yang bersumber dari APBD dan Provinsi Jabar.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved