Rabu, 8 April 2026

CPNS 2025

CPNS 2025: Kabar Terbaru, Persyaratan Umum, dan Batas Usia Pelamar

Berikut CPNS 2025: Kabar Terbaru, Batas Usia Pelamar, dan Jabatan yang Dapat Dipilih

Kolase Tribun Priangan
CPNS 2025 - Seleksi CPNS 2025 akan kembali dibuka di tahun ini. CPNS 2025: Kabar Terbaru, Persyaratan Umum, dan Batas Usia Pelamar 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 masih menjadi topik hangat yang dinantikan masyarakat.

Adapun kabar terbaru mengenai CPNS 2025 adalah informasi yang sebelumnya sempat dibocorkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menpan RB Rini Widyantini menyatakan bahwa kemungkinan besar seleksi CPNS 2025 akan dibuka.

Namun, terkait teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menunggu CPNS 2024 rampung yang saat ini sedang dalam tahap akhir.

Selain itu, adanya Kementerian baru di era Prabowo juga yang menjadi salah satu alasan pembukaan seleksi CPNS 2025.

Bagi para calon pelamar CPNS 2025, wajib memahami beberapa aturan yang telah ditetapkan Menpan RB terkait dengan seleksi tersebut.

Baca juga: Penjelasan soal Pemilihan 2 Jabatan yang Dapat Dipilih saat CPNS 2025

Salah satunya adalah terkait umur yang boleh mendaftar di seleksi CPNS 2025.

Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2025 dapat diikuti oleh pelamar dengan usia maksimal 40 tahun lho.

Seleksi CPNS 2025 ini akan membuka kesempatan bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK sederajat hingga D3, D4, S1, dan magister.

Lantas, jabatan apa saja yang bisa dilamar untuk usia 40 tahun di seleksi CPNS 2025?

Baca juga: Menpan RB Tetapkan Ada 2 Jabatan yang Bisa Dipilih oleh Para Calon Pelamar Seleksi CPNS 2025

Baca juga: 15 Instansi Pemerintah Ini Diprediksi Buka Formasi Besar-besaran pada CPNS 2025, Ada Kemenkumham

Jabatan yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun

Salah satu poin penting dalam seleksi CPNS 2025 adalah adanya pengecualian batas usia bagi jabatan tertentu.

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pelamar dengan jabatan ini bisa dilamar oleh peserta berusia 40 tahun.

Berikut ini dia rincian jabatannya:

  • Dokter spesialis
  • Dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen S3
  • Peneliti
  • Perekayasa

Baca juga: Kriteria S1 dan Lulusan SMA yang Tidak Bisa Mendaftar di Seleksi CPNS 2025

Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Akan Buka di 15 Instansi, Apakah Instansi Incaranmu Turut Buka Formasi?

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved