Update Sengketa Simpang Jalan Yudanagara Tasikmalaya, Tiga Ahli Waris Cabut Kuasa
Update Sengketa Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya, Tiga Ahli Waris Cabut Kuasa
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tiga ahli waris yang sempat bersengketa dengan Pemkot Tasikmalaya mencabut kuasa. Padahal saat ini, pihak Pemkot belum membuktikan surat kepemilikan sebagian lahan di Simpang Yudanagara, Kecamatan Cihideung, Minggu (9/2/2025).
Pencabutan ini terkait dengan sebagian tanah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 896/Yudanegara, yang telah dipergunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk kepentingan umum.
Namun, kondisi ini membuat kekecewaan terhadap tim kuasa hukum ahli waris. Karena sampai pemberian waktu yang disepakati pihak Pemkot Tasikmalaya belum kunjung memberikan bukti kepemilikan surat tanah.
Mantan Kuasa Hukum Ahli Waris, Priyahadi Mulyana, mengungkapkan kekecewaannya karena Pemkot belum dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang digunakan untuk jalan tersebut.
Ia menuntut Pemkot untuk menunjukkan bukti kepemilikan sebelum Jumat kemarin, 7 Februari 2025. Namun, sampai batas waktu yang disepakati tak ada lanjutan informasi dari Pemkot kepada kuasa hukum.
Priyahadi pun menyayangkan keputusan ahli waris yang mencabut kuasa pada saat proses hampir selesai.
"Pemkot belum ada komunikasi sampai saat ini. Dan sebagian ahli waris malah mencabut kuasa sama kami sebagai kuasa hukumnya," jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.
Priyahadi menambahkan pencabutan laporan ini berbanding berbalik dengan usaha yang sebentar lagi selesai malah mencabut laporan.
"Sangat miris ketika progres pekerjaan sudah 99 persen dan sangat tidak elok ketika pekerjaan mau selesai ahli waris tiba-tiba mencabut kuasa kami," sambungnya.
Pihaknya pun berencana menggugat seluruh ahli waris ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk meminta keadilan terkait haknya sebagai kuasa hukum.
"Maka dengan ini kami akan mengambil sikap untuk menggugat semua ahli waris ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk meminta keadilan terkait hak kita selaku advokat dan penasehat hukum," katanya.(*)
Daftar 15 Kelurahan di Kota Tasikmalaya yang Teraspal Tol Geta, Ini Nama Kelurahannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Hari Ini Tasikmalaya, Ada di Halaman Kantor Samsat Ciawi |
![]() |
---|
Daftar 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya yang Terbeton Tol Geta, Ini Namanya |
![]() |
---|
Peringati Hari Jantung Sedunia, Pemkot Tasikmalaya Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat |
![]() |
---|
Daftar 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya yang Tersapu Tol Geta, Ini Nama Kelurahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.