Update Sengketa Simpang Jalan Yudanagara Tasikmalaya, Tiga Ahli Waris Cabut Kuasa

Update Sengketa Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya, Tiga Ahli Waris Cabut Kuasa

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
SIMPANG YUDANAGARA - Simpang empat jalan Yudanagara yang sempat bersengketa dengan ahli waris dan Pemkot Tasikmalaya berlokasi di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Update Sengketa Simpang Jalan Yudanagara Tasikmalaya, Tiga Ahli Waris Cabut Kuasa 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tiga ahli waris yang sempat bersengketa dengan Pemkot Tasikmalaya mencabut kuasa. Padahal saat ini, pihak Pemkot belum membuktikan surat kepemilikan sebagian lahan di Simpang Yudanagara, Kecamatan Cihideung, Minggu (9/2/2025).

Pencabutan ini terkait dengan sebagian tanah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 896/Yudanegara, yang telah dipergunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk kepentingan umum.

Namun, kondisi ini membuat kekecewaan terhadap tim kuasa hukum ahli waris. Karena sampai pemberian waktu yang disepakati pihak Pemkot Tasikmalaya belum kunjung memberikan bukti kepemilikan surat tanah. 

Mantan Kuasa Hukum Ahli Waris, Priyahadi Mulyana, mengungkapkan kekecewaannya karena Pemkot belum dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang digunakan untuk jalan tersebut. 

Ia menuntut Pemkot untuk menunjukkan bukti kepemilikan sebelum Jumat kemarin, 7 Februari 2025. Namun, sampai batas waktu yang disepakati tak ada lanjutan informasi dari Pemkot kepada kuasa hukum.

Priyahadi pun menyayangkan keputusan ahli waris yang mencabut kuasa pada saat proses hampir selesai. 

"Pemkot belum ada komunikasi sampai saat ini. Dan sebagian ahli waris malah mencabut kuasa sama kami sebagai kuasa hukumnya," jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.

Priyahadi menambahkan pencabutan laporan ini berbanding berbalik dengan usaha yang sebentar lagi selesai malah mencabut laporan.

"Sangat miris ketika progres pekerjaan sudah 99 persen dan sangat tidak elok ketika pekerjaan mau selesai ahli waris tiba-tiba mencabut kuasa kami," sambungnya.

Pihaknya pun berencana menggugat seluruh ahli waris ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk meminta keadilan terkait haknya sebagai kuasa hukum.

"Maka dengan ini kami akan mengambil sikap untuk menggugat semua ahli waris ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk meminta keadilan terkait hak kita selaku advokat dan penasehat hukum," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved