Tambang Ilegal
Tambang Ilegal di Sumedang Masih Diinvetarisir, Ada yang Bubar Sendiri
Menurutnya, saat ini koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan masih dilakukan, yaitu meminta adamya pelaporan dari wilayah setempat
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM SUMEDANG - Keberadaan tambang-tambang ilegal di Kabupaten Sumedang masih diinventarisasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.
Hingga saat ini, pihaknya masih belum menyebutkan angka pasti terkait jumlah tambang ilegal tersebut.
"Jumlahnya masih dipastikan, yang tidak berizin ditargetkan penertiban secepatnya," kata Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal kepada TribunJabar.id, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, saat ini koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan masih dilakukan, yaitu meminta pemerintah di masing-masing kecamatan untuk melaporkan keberadaan aktivitas tambang.
"Kalau sudah tersampaikan data adminitrasi, mulai minggu depan akan cek ricek ke lapangan," katanya.
Baca juga: Bapenda Ungkap Kendala Penarikan Pajak Galian C dan PBB di Kota Tasikmalaya
Sejauh ini, menurut Yan Mahal Rizal belum ada penutupan tambang atau Galian C yang dinyatakan ilegal.
"Karena mereka sudah menutup sendiri karena rasa takut," katanya.
Di Sumedang, sesuai dengan pasal 16 Perda nomor 4 tahun 2018, dijelaskan ada 16 kecamatan di Sumedang yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
"Yang paling banyak aktivitas tambangnya ya di Kecamatan Cimalaka," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.