Tambang Ilegal
Data Sebelumnya Menunjukkan Ada 31 Tambang Ilegal di Sumedang, Sekarang Ada Berapa?
Satpol PP Sumedang terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, yaitu meminta pemerintah di setiap kecamatan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tambang ilegal di Kabupaten Sumedang pernah mencapai jumlah 31 menurut data yang diterima Satpol PP pada waktu-waktu yang lalu.
Namun, dari jumlah itu, diindikasikan ada yang telah memperpanjang izinnya, ada pula yang gulung tikar tidak memperpanjang izin.
Saat ini, Satpol PP Sumedang terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, yaitu meminta pemerintah di masing-masing kecamatan untuk melaporkan keberadaan aktivitas tambang.
"Kami membentuk Tim terpadu, masih pendataan oleh Pemkab Sumedang di setiap wilayah, harus ada persamaan persepsi,"
"Tambang itu hanya dua yaitu yang berizin IUP (izin usaha pertambangan) dan SIPB (surat izin pertambangan bantuan). Kemudian IUP ada eksplorasi atau produksi, SIPB ada tertentu atau khusus tertentu,"
"Saat ini ada 28 yang aktif, dan menurut data yang telah lalu, ada 31 tambang ilegal," kata Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal kepada TribunJabar.id, Jumat (7/2/2025).
Dari data tambang yang aktif, para pengelolanya ada yang merupakan pengusaha asli Sumedang ada pula pengusaha dari luar Kabupaten Sumedang.
Tambang ilegal sendiri masih terus diinventarisasi. Jika sudah ada datanya, segera akan dilakukan penertiban.
"Kalau sudah tersampaikan data adminitrasi, mulai minggu depan akan cek ricek ke lapangan," katanya.
Sejauh ini, menurut Yan Mahal Rizal belum ada penutupan tambang atau Galian C yang dinyatakan ilegal.
"Karena mereka sudah menutup sendiri karena rasa takut," katanya.
Baca juga: Tambang Ilegal di Sumedang Masih Diinvetarisir, Ada yang Bubar Sendiri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.