Gaji PNS 2025

Gaji 13 Ditiadakan Tahun 2025 dan Hanya Golongan Ini yang Dikhususkan Bisa Dapat Fullnya

Gaji 13 Ditiadakan Tahun 2025, Hanya Golongan Ini yang Dikhususkan Dapat Fullnya Tahun Ini, Cek Kamu Termasuk atau Tidak!

Kolase TribunPriangan.com/TRIBUNNEWS.COM
GAJI 13 2025 - Gaji 13 Ditiadakan 2025, Hanya Golongan Ini yang Dikhususkan Dapat Fullnya. Ilustrasi Gaji Guru 2025 (Dok: Arsip TribunPriangan.com via TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai gaji 13 yang dihapuskan pada tahun 2025, kini kian merebak dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Pasalnya, gaji sampingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tersebut viral di sejumlah platform media sosial pasca pemerintah mengumumkan terkait efisiensi anggaran 2025 untuk realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini makin dipersulit dengan berbagai dampak buruk yang bermunculan pasca pengumuman efisiensi anggaran 2025 tersebut.

Mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membatalkan penawaran program beasiswa, pembatalan rekrutmen pegawai di salah satu kementerian, hingga pemotongan biaya perjalanan dinas PNS.

Akibatnya, para PNS pun merasa khawatir pemerintah tidak akan membayarkan gaji ke-13 tahun ini.

Baca juga: Ditransfer Sebelum Lebaran, Ini Jadwal dan Nominal Pencairan Gaji 13 yang Cair ke Rekening ASN 2025

Disamping gempar-gempur tersebut, ternyata pembayaran gaji ke-13 ini tak hanya diperuntukkan untuk PNS saja.

Dimana belum lama ini Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang memuat rincian ketentuan pembayaran gaji ke-13.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dengan rincian kategori sebagai berikut:

1. Aparatur Negara, mencakup PNS dan Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Aparatur Negara juga termasuk sebagai berikut:

a). Wakil Menteri,
b). Staf Khusus di lingkungan K/L,
c). Dewan Pengawas KPK,
d). Pimpinan dan Anggota DPR,
e). Hakim ad hoc;
f) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural,
g). Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
h). Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

Baca juga: Asyik! THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran Idulfitri, Gaji 13 Masih Diperpanjang Bulan Ini

i). Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.

j). Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2016.

2. Pejabat Negara yang berhak mendapat gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

a). Presiden dan Wakil Presiden;
b). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR,
c). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR,
d). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD,
e). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc,
f). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK,
g). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK,
h). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY,
i). Ketua dan Wakil Ketua KPK,
j). Menteri dan pejabat setingkat menteri,
k). Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
l). Gubernur dan Wakil Gubernur;
m). Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

3. Pensiunan terdiri dari Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara.

Baca juga: Jika Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapatkan, Hingga 2 Digit!

4. Penerima Pensiun yang terdiri dari kategori berikut.

a). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas,

b). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia,

c). Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak

d). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia,

e). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia,

f). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia,

g). Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia,

h). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas,

i). Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia

j). Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Baca juga: Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Ditiadakan, Begini Jawaban Kemenkeu

5. Penerima Tunjangan yang terdiri dari kategori berikut.

a). Penerima Tunjangan Veteran,

b). Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat,

c). Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan,

d). Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan,

e). Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklij Marine,

f). Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI,

g). Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,

h). Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak,

i). Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri,

j). Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,

k). Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak,

i). Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Baca juga: Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025

Meski belum ada jadwal pasti, berpatokan dari jadwal tahun kemarin pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2025. 

Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah, yakni ketika para PNS membutuhkan tambahan finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. 

Proses ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran distribusi dana kepada seluruh penerima yang berhak.

Besaran Upah Gaji ke-13 2025

Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.

Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:

1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

Pendidikan SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

Pendidikan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

Pendidikan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

Pendidikan Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved