Seorang Warga di Bandung Kena Penipuan Rp2,5 Miliar saat Beli Properti, tak Ada Bangunan dan Tanah

Salah seorang keluarga korban, Irfan, menuturkan bahwa korban kasus penipuan properti ini merupakan kakaknya yang membeli tanah di perusahaan terdakwa

Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
PENIPUAN JUAL BELI PROPERTI - Korban sedang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/2). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kasus penipuan properti memakan korban belasan hingga puluhan orang dan telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung

Rencananya, hari ini agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa atasnama Rafferty Renfreed Robinson, Rabu (5/2/2025).

Namun agenda tersebut ditunda lantaran terdakwa menginginkan didampingi kuasa hukum.

Baca juga: 28 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tergigit Tol Getaci, Ini Nama Desanya?

Ketua Hakim, Casmaya menunda persidangan perkara ini selama satu minggu ke depan.

Salah seorang keluarga korban, Irfan, menuturkan bahwa korban kasus penipuan properti ini merupakan kakaknya yang membeli tanah di perusahaan terdakwa, yang menawarkan termasuk desain rumah dan pembangunan beserta legalitasnya.

"Jadi, ini all in. Selama berjalan proses itu memang dari awal si pelaku mendesak dan melobi orangtua saya untuk membayar secara tunai dan harus 80-100 persen minimal. Sampai melobi datang ke rumah membawa bingkisan segala macam hingga melobi orangtua saya buat bertransaksi dengan dia," katanya.

Kemudian, kata Irfan, berbagai cara dilakukan pelaku hingga akhirnya orangtuanya percaya terhadap pelaku.

Baca juga: Gelar Syukuran HBI ke-75, Imigrasi Bandung: Bahas Inovasi yang Diterapkan

Lantas orang tuanya menyepakati untuk membayar sebanyak Rp2,5 miliar dengan objekn yakni Budi Indah Residence Magnolia 4 nomor 21.

"Tapi, hampir enam bulan tak ada progres sama sekali dari yang dijanjikan dan legalitasnya pun baru perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan itu di bawah tangan. Ya mungkin ada oknum notaris juga yang sudah saya laporkan juga sebetulnya. Sampai sekarang nihil di BPN saya cek tak ada tuh IMB yang diajukan, enggak ada legalitas IMB, bahkan sampai sekarang uangnya entah ke mana dan bangunannya enggak ada," katanya.

Irfan juga menegaskan, objek tanahnya ada namun ternyata bukan milik si terdakwa dan terdakwa ini mengklaim bahwa memiliki kuasa jual atas tanah tersebut. 

"Ternyata saya tahu pemiliknya, dan pemiliknya pun bilang tak pernah memberikan surat kuasa jual ke terdakwa itu yang mengaku owner developer dari PT Rafferty Ransproperti. Sekarang kantornya sudah tutup di Sukajadi," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved