Gaji ASN 2025

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Pejabat Kemenkeu

Berikut Ini informasi yang lagi panas jadi bahasan, soal Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus di Tahun 2025? Ini Penjelasan Pejabat Kemenkeu

TribunTimur.com
GAJI KE-13 ASN - Beredar isu jika gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 di Indonesia akan dihilangkan. Berikut ini Penjelasan dari Pejabat Kemenkeu. 

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Baca juga: Rincian Gaji PNS 2025 Setiap Golongan usai Alami Kenaikan, Lolos CPNS 2024 Dapat Berapa?

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved