Sengketa Pilkada Serentak 2024
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Tim Ade-Iip Bakal Siapkan Bukti Tambahan
Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, yang menurutnya jika melihat dari hasil pemungutan suara, kemenangannya lebih dari ambang batas
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim Ade-Iip bakal siapkan bukti tambahan, usai Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya ke tahapan sidang pembuktian.
Hal ini berdasarkan hasil sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar MK di Persidangan Panel I yang dilaksanakan Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 58 nomor perkara sengketa Pilkada 2024, namun ada 6 di antaranya berlanjut ke persidangan pembuktian berikutnya, salah satunya perkara dengan nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
Calon Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Iip Miftahul Paoz, mengaku, pihaknya tetap tenang meski MK melanjutkan proses persidangan ke tahapan pembuktian.
Ia pun mengaku tetap optimis jika sidang gugatan pilkada tidak akan berat, mengingat pihaknya pun memiliki bukti kuat terkait hal yang digugat tersebut.
"InsyaAllah kami Optimis. Tenang saja," ungkapnya.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Lanjut ke Pembuktian, Ade Sugianto-Iip Gagal Dilantik?
Senada dikatakan Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, yang menurutnya jika melihat dari hasil pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pasangan Ade-Iip, kemenangannya sudah lebih dari ambang batas yakni 52 persen lebih.
Sehingga terkait perselisihan hasil pilkada ia mengaku sudah tidak ada, bahkan tidak ada yang diregister oleh Bawaslu.
"Bila dalam perselisihan di MK berkaitan dengan pembuktian periodesasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya, maka kami akan menyiapkan bahan. Salah satunya yakni penambahan bukti-bukti bahwa Pak Ade Sugianto ini baru menjabat satu periode, itu yang kami siapkan," tegasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya sekaligus termohon dalam sidang sengketa, Ami Imron Tamami menjelaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan akan menyiapkan bahan untuk sidang pembuktian berikutnya.
"Intinya kita hargai keputusan MK. Kita siap ikuti tahapan yang diatur MK. Kita langsung persiapan sidang berikutnya. Nanti tim hukum juga akan konsul dengan KPU RI," ungkap Ami Imran Tamami ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Batalkan Gugatan Pilkada Pangandaran 2024 ke MK, Ujang Endin: Demi Kondusivitas Daerah
Selain itu, ia pun menuturkan KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai peraturan, termasuk dalam penetapan pasangan calon.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan proses pencalonan Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya sesuai acuan PKPU (Peraturan KPU), sehingga pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz bisa lolos dalam pencalonan tersebut.
Ami juga menegaskan, di PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang dibentuk dan diputuskan oleh KPU RI tentunya PKPU ini sebelum dibentuk sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan aturan.
Dimana itu sudah melalui rapat dengar pendapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, dan sudah lolos dan diputuskan lalu disahkan oleh KPU RI untuk acuan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
"Bahkan PKPU ini, sudah ada pengujian yang sebelumnya ada permintaan pengujian ke Mahkamah Agung dari salah satu daerah, dan oleh MA juga ditolak," kata Ami.
Pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya MK, harus seperti jadwal pasti. Tim kuasa hukum KPU sendiri akan melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk bahan persidangan berikutnya.(*)
Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Pilkada Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya Dibacakan Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.