Sidang Putusan Sengketa Pilkada

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya Dibacakan Hari Ini

Terdapat tiga panel sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Kada 2024 pada hari ini, termasuk untuk perkara Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SENGEKTA PILKADA - Mahmakah Konstitusi akan menggelar sidang hasil putusan sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024, pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024) (arsip). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Tercatat sebanyak 158 perkara yang akan diputuskan, yakni terdiri dari sembilan perkara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 35 perkawa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 114 perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Mahkamakah Konsitusi Suharyoyo akan memimpin langsung sidang ini, diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yaitualdi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Baca juga: Komentar Rokhmat Ardiyan usai Namanya Terseret Sengketa Pemilu 2024 Dugaan Money Politic di Ciamis

Terdapat tiga panel sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Kada 2024 pada hari ini, termasuk untuk perkara Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua wilayah di Priangan Timur itu masuk dalam Panel I, diikuti oleh wilayah-wilayah lainnya, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Yapen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Semarang, Kota Probolinggo, Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Jawa Tengah.

Mengutip dari mkri.id, jadwal sidang pembacaan hasil putusan sengketa Pilkada Pangandaran dimulai pada sesi I, yakni pukul 08.00 WIB, dengan nomor perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sementara hasil putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya akan dibacakan pada pukul 08.00 WIB, dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto menyatakan, pembacaan hasil putusan sengketa Pilkada hari ini dan besok merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pembacaan sidang hari ini, kata Budi, akan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak, termasuk mempermudah kepada para pencari keadilan.

Jaminan itu mencakup alur pergerakan pengunjung sidang, baik para pihak maupun pendukung, agar tercipta suasana tertib.

Hal itu dapat dipastikan setelah MK bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat, menggelar rapat koordinasi pada Jumat (31/1) di Gedung III MK, Jakarta.

“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” ujar Budi.

Perlu diketahui bersama, MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak sejak 8 Februari 2025.

Mengutip dari Kompas.com, tahap pertama persidangan yakni agenda pemeriksaan pendahuluan dari pemohon.

Agenda ini berjalan selama kurang lebih dua pekan dengan sidang per hari rata-rata 50 perkara. 

Kemudian, dilanjutkan dengan sidang mendengar jawaban termohon atas dalil pemohon yang juga memakan waktu dua pekan lebih dengan rata-rata sidang 40 perkara per hari. (*)

 

Sebagian isi dari artikel ini telah tayang pada kanal Kompas.com dengan judul, MK Gelar Sidang Putusan Dismillsa 18 Perkara, Nasib Pilkada Jatim dan Sumut Ditentukan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved