Sengketa Pilkada Serentak 2024

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Tim Ade-Iip Bakal Siapkan Bukti Tambahan

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, yang menurutnya jika melihat dari hasil pemungutan suara, kemenangannya lebih dari ambang batas

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tangkapan Layar Video/Mahkamah Konstitusi
SIDANG SENGKETA PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi,Suhartoyo, memimpin sidang putusan dismissal untuk sesi I terhadap 58 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabuptan dan Kota pada Selasa (4/2/2025). Salah satu putusan MK adalah memutuskan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 berlanjut ke tahap pembuktian. 

Dimana itu sudah melalui rapat dengar pendapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, dan sudah lolos dan diputuskan lalu disahkan oleh KPU RI untuk acuan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Bahkan PKPU ini, sudah ada pengujian yang sebelumnya ada permintaan pengujian ke Mahkamah Agung dari salah satu daerah, dan oleh MA juga ditolak," kata Ami.

Pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya MK, harus seperti jadwal pasti. Tim kuasa hukum KPU sendiri akan melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk bahan persidangan berikutnya.(*)

Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Pilkada Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya Dibacakan Hari Ini

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved