Pembelian Elpiji 2025

Daftar Harga Elpiji 3 Kg Pulau Jawa Per Februari 2025

Segini Daftar Rincian Harga Subsidi Elpiji 3 Kg Pulau Jawa Per Februari 2025, Kisaran di Jabar Berapa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Pertamina Patra Niaga
HARGA GAS ELPIJI - Daftar Rincian Harga Subsidi Elpiji 3 Kg Pulau Jawa Per Februari 2025. Foto Ilustrasi Tabung gas elpiji 3 kilogram (Dok. Pertamina Patra Niaga ) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembatasan eceran Gas Elpiji 3Kg 3 kilogram (kg) atau Liquefied petroleum gas (LPG) melalui pengecer sejak Sabtu (1/2/2025), kini tengah ramai diperbincangakan masyarakat.

Pasalnya, baru dua hari pemberlakuan kebijakan baru tersebut, pembelian gas yang tadinya mudah didapat di warung sekitar rumah, kini kian sulit terjamah.

Hal ini dikarenakan, pemerintah membatasi pengeceran gas melon tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. 
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Baca juga: Aturan penjualan Tabung Gas Elpiji Per 1 Februari 2025

Pemerintah memberikan batas waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi selama sebulan. 

Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.

Disamping aturan pembatasan pembeian tersebut, masyarakat juga khawatir jika akan ada pembatasan jumlah pembelian tabung yang meminimalkan perorang atau perkeluarga hanya kebagian 1 tabung 3Kg.

Lantas berapa berapa kisarn harga pembelian Gas Elpiji sejar Februari 2025 ini?

Harga elpiji 3 kg bersubsidi 

Ketentuan harga ditengah pemberlakuan aturan ditiadakannya Gas Elpji eceran tertera dalam Pasal 24A ayat (1) mengatur, pemerintah daerah (pemda) provinsi bersama pemda kabupaten/kota menetapkan harga eceran tertinggi elpiji pada titik serah sub penyalur atau pangkalan. 

Penetapan HET tersebut dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg.

Baca juga: Segini Batasan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg yang Tak Lagi Dijual Eceran di Warung Per 1 Februari 2025

Pemerintah pusat juga telah menetapkan harga jual eceran elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur resmi sebesar Rp 12.750 per tabung. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro. 

Berikut harga eceran tertinggi elpiji 3 kg di enam provinsi di Pulau Jawa:

1. Jakarta 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan HET elpiji 3 kg melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan. 

Pasal 1 menuliskan, harga eceran tertinggi elpiji 3 kg atau gas melon di tingkat pangkalan yang ada di DKI Jakarta sebesar: 

  • Jakarta Pusat: Rp 16.000
  • Jakarta Utara: Rp 16.000
  • Jakarta Barat: Rp 16.000
  • Jakarta Selatan: Rp 16.000
  • Jakarta Timur: Rp 16.000 
  • Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu: Rp 18.500 
  • Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu: Rp 19.500. 

Harga per tabung itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), ongkos, dan margin pangkalan atau sub penyalur.

2. Jawa Barat

Jawa Barat (Jabar) menetapkan harga eceran tertinggi yang berlaku di wilayahnya. 

Di Kabupaten Sumedang, Keputusan Bupati Nomor 133/2023 menetapkan HET elpiji bersubsidi ukuran 3 kg adalah Rp 19.000 per tabung. 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.158-DP2ESDM/2023 memutuskan HET elpiji 3 kg di daerahnya sebesar Rp 16.000 per tabung. 

Perlu diingat, meski pemerintah menetapkan HET di tingkat pangkalan, harga elpiji 3 kg bersubsidi yang dibeli konsumen di pengecer seperti warung bisa berbeda dan lebih mahal.

3. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan HET terbaru untuk elpiji 3 kg pada tingkat pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.

Penetapan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan tertanggal 22 Agustus 2024. 

Poin kedua aturan merinci perhitungan harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi, yakni mencakup:

  • Harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN: Rp 11.584
  • Margin agen: Rp 1.166
  • Harga jual eceran (HJE): Rp 12.750
  • Biaya operasional agen (kenaikan BBM, UMR, dan spare part): Rp 2.770
  • Harga jual agen ke pangkalan: Rp 15.520
  • Margin pangkalan: Rp 2.480
  • HET elpiji 3 kg: Rp 18.000 per tabung. 

Harga eceran tertinggi elpiji 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen, sehingga apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menetapkan HET elpiji 3 kg di tingkat pangkalan sebesar Rp 16.000 per tabung. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Jawa Timur. 

Merujuk Pasal 2, HET Rp 16.000 per tabung yang berlaku pada wilayah ini memiliki perincian formula sebagai berikut: 

  • Harga ex Pertamina: Rp 11.584,78
  • Biaya operasional distribusi: Rp 1.715,22
  • Keuntungan agen LPG 3 kg: Rp 1.200
  • Harga agen ke pangkalan/sub penyalur: Rp 14.500
  • Margin pangkalan/sub penyalur: Rp 1.500.

Dengan demikian, HET elpiji 3 kg bersubsidi yang berlaku di Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung.

5. DIY

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah provinsi menetapkan harga eceran tertinggi elpiji 3 kg melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2015 tentang HET LPG Tabung 3 Kg. 

Pasal 1 mengatur, HET elpiji 3 kg bersubsidi yang berlaku pada tingkat pangkalan di Provinsi DIY adalah sebesar Rp 15.500 per tabung. 

Harga tersebut diperoleh dengan perincian perhitungan sebagai berikut: 

  • Harga ex Pertamina termasuk PPN: Rp 11.550
  • Keuntungan agen: Rp 1.200 
  • Biaya operasional agen: Rp 1.250
  • Harga agen ke sub penyalur/pangkalan: Rp. 14.000
  • Margin pangkalan/sub penyalur: Rp 1.500
  • HET elpiji 3 kg: Rp 15.500 per tabung. 

HET Rp 15.500 per tabung sudah termasuk biaya operasional sampai dengan titik serah sub penyalur atau pangkalan yang berada di wilayah radius 0-60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG (SPPBE).

6. Banten

Sejumlah wilayah di Provinsi Banten menetapkan harga eceran tertinggi elpiji 3 kg bersubsidi di tingkat pangkalan masing-masing. 

Tangerang Selatan, misalnya, menetapkan HET elpiji 3 kg sebesar Rp 16.000 per tabung pada tingkat penyalur atau agen ke tingkat sub penyalur atau pangkalan. 

Melalui Keputusan Wali Kota Nomor 510/Kep.117-Huk/2022, pemerintah juga menentukan harga tertinggi Rp 19.000 per tabung pada tingkat pangkalan ke konsumen atau pengguna. 

Sementara di Kabupaten Lebak, pemerintah lewat Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan HET di tingkat pangkalan dengan radius 0-60 kilometer dari SPPBE sebesar Rp 19.000 per tabung. 

Berbeda, harga elpiji 3 kg di tingkat pangkalan dengan radius lebih dari 60 kilometer ditetapkan sebesar Rp 19.500 per tabung.

Tempat Pembelain Gas Elpiji 3 Kg

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi. 

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Sulit Dicari, Warga Kota Tasikmalaya Mengeluh Harus Antre di Pangkalan Elpiji 

Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy dikutip dari Kompas.com.

Ia memastikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer. 

Menurutnya, ini karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah. 

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. 

Mengenai pembatas pembelian, mengurip dari akun X (Twitter) @MyPertaminaID, saat ini pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum dilakukan pembatasan. 

Namun, pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP agar subsidi dapat tepat sasaran. 

Selain itu, Pertamina juga akan melakukan tracking atau pelacakan terkait pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak.

"Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Tapi, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar akan bisa kami tracking," kata Heppy, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Heppy juga memastikan bahwa tidak ada kenaikkan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

Menurut dia, harga elpiji 3 kg yang ditetapkan sesuai dengan HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

"Jika ada harga elpiji 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," kata Heppy.

Ia menambahkan, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg di pangkalan akan diuntungkan karena mendapat jaminan mutu dan kualitas.

Baca juga: Syarat Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Februari 2025 untuk Pengecer, Begini Ketentuan untuk Pengguna

Cara Cek Lokasi Pangkalan Terdekat

Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.

Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina sesuai langkah berikut:

  1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
  2. Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi kamu
  3. Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi
  4. Tunggu hingga sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar wilayahmu

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved