Ramadhan 2025

Benarkah Pembelajaran Libur Selama Sebulan saat Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya

Berikut Benarkah Pembelajaran Libur Selama Sebulan saat Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya

Freeprik
LIBUR SEKOLAH - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025. Dalam surat itu dijelaskan mengenai libur sekolah pada saat Ramadhan dan mekanisme pembelajaran selama bulan puasa. 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Pemerintah RI telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025

Kebijakan itu diberlakukan supaya pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan.

Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.

Lantas, benarkah libur sekolah selama bulan Ramadhan akan dilaksanakan selama satu bulan?

Baca juga: Ramadhan 2025 Sebentar Lagi, Segera Tunaikan Utang Puasa, Berikut Doa Buka Puasa yang Shahih

Jadwal dan Skema Libur Sekolah Ramadhan 2025

Nah Tribuners, dalam SEB 3 Menteri, pemerintah menetapkan libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan 2025.

Itu artinya libur sekolah ini mulai dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Namun, di SEB 3 Menteri tersebut tidak menggunakan kata libur.

Artinya siswa hanya tidak masuk sekolah, serta terdapat skema pembelajaran di luar sekolah yang tetap dijalankan.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 17 Januari 2025: Menyambut Ramadhan dengan Kesiapan Diri dan Hati

Hal ini dijelaskan pada poin a pada bagian isi SEB 3 Menteri, yang berbunyi:

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan." bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.

Sementara sisanya, yaitu dari tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah.

Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 17 Januari 2025, Pesan Nabi Menjelang Ramadhan

Khusus untuk tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved