Kasus Penganiayaan, Pengadilan Negeri Tasikmalaya Minta Semua Pihak Ikuti Proses Hukum
Kasus Penganiayaan, Pengadilan Negeri Tasikmalaya Minta Semua Pihak Ikuti Proses Hukum
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Tasikmalaya meminta semua pihak untuk mengikuti proses pengadilan, terkait empat terdakwa penganiayaan anggota boxer yang terjadi di SL Tobing, Kota Tasikmalaya.
"Ya untuk kasus ini harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu, nanti dari fakta-fakta yang ada, biarkanlah majelis hakim bekerja," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, hasil ini pun perlu dilakukan berdasarkan alat bukti untuk menyatakan putusan terhadap terdakwa.
"Kalau memang berdasarkan alat bukti yang ada memenuhi kemudian dinyatakan bersalah, akan mendapatkan hukuman. Kalau tidak, ya tidak. Karena dalam pidana itu ranah pengadilan yang memutuskannya," jelasnya.
Ketika ditanyai adanya rekomendasi DPR, menurut Khoiruman menegaskan, dalam KUHAP penangguhan penahanan itu ada 2, syarat objektif dan syarat subjektif.
Untuk objektif dakwaan 5 tahun lebih, sedangkan subjektif melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Ia pun menambahkan proses persidangan saat ini memang sudah masuk tahap pembelaan hingga tanggapan, dan tentu hasilnya majelis yang menentukan.
"Persidangan sudah sampai di pembelaan, dan tanggapan, dalam minggu ini mudah-mudahan bisa diputuskan," katanya. (*)
Warga Tasikmalaya Rasakan Sinyal IM3 Makin Kuat dan Stabil, Bantu Pelaku UMKM Go Digital |
![]() |
---|
Pemkot Tasikmalaya Sebut Pembangunan Tol Getaci Dongkrak Perekonomian Priangan Timur |
![]() |
---|
Perkuat Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Fitur IM3 SATSPAM |
![]() |
---|
Warga Tasik Pencuri HP Infinix Hot 9 Play dan 2 Tabung Gas di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Buron |
![]() |
---|
Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan karena Gadaikan Mobil Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.