Rabu, 13 Mei 2026

Pilkada Banten 2024

Ulas Pilkada Banten 2024, LPI Gandeng Stakeholders Bahas Dinamika Politik dan Putusan MK

Literasi Pemuda Indonesia (LPI) mencatat adanya gejolak dinamika politik yang terjadi selama gelaran Pilkada Banten 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Priangan/Gelar Aldi S
Kegiatan diskusi publik LPI bertemakan Dilema Banten di Antara Dinasti Politik dan Pemimpin Seksis, Bisakah Putusan MK jadi Solusi? yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 17 Januari 2025. 

Sebagian orang dalam dinasti politik Ratu Atut ini punya rapor merah rasuah di wilayah Banten.

"Bagaimana kemelut para pemilih di Banten belum dewasa dalam politik baik soal menimbangkan kebijakan, visi, maupun rekam jejak. Ini masih diabaikan," ungkap Yebi.

Yemi berharap, pembahasan ini mendapatkan poin-poin yang mampu memberikan edukasi politik bagi anak cucu kelak, terutama bagi mereka yang hendak terjun ke dunia politik.

"Maka gagasan saya, bagaimana menciptakan politik substansial ala Beetham, bahwa rakyat berpartisipasi aktif dalam demokrasi sehingga menyoroti suatu kebijakan, sehingga terwujud keran kesetaraan bagi masyarakat Banten," tegas dia.

Sementara jurnalis Magdalene, Jasmine Floretta, menyampaikan, alasan para calon kepada daerah terutama laki-laki masih mengutarakan pernyataan seksis dikarenakan, mereka ingin menghalangi, membatasi, melemahkan peran perempuan dalam dunia politik.

Padahal menurut dia, pernyataan seksis ini bertentangan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang penggunaan bahasa sopan dalam kampanye. Ini termasuk ujaran seksisme dan diskriminatif yang tak sejalan dengan nilai kesetaraan gender serta hak asasi manusia.

"Dampaknya akan terjadi chilling effect, yang apabila secara jangka panjang, maka perempuan bisa tidak mau lagi untuk masuk ke dalam ranah politik," jelas Jasmine.

Jasmine menjelaskan, pernyataan seksisme dari para calon kepala daerah ini secara tidak langsung diteruskan oleh media yang seharusnya mempunyai peran penting dalam perubahan.

"Justru media malah memperkuat stereotipe yang sudah terjadi di masyarakat, sehingga dapat menyebabkan mundurnya demokrasi," kata Jasmine.

Kemudian perwakilan pemerintah, Sumantri selaku Ketua Bawaslu Banten, menyatakan, MK telah memberikan keputusan yakni MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ketentuan mengenai ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada mensyaratkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25?ri akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah terkait.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak secara langsung mengatur atau membahas isu politik dinasti dan seksisme. Putusan ini berfokus pada pengujian konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya terkait persyaratan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepal daerah. Meskipun putusan ini tidak secara eksplisit menyinggung politik dinasti, perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat mempengaruhi dinamika politik lokal," ungkapnya.

Lalu pihaknya memastikan, bahwa Bawaslu akan mengawal seluruh keputusan MK terkait perubahan ambang batas ini.

Menurut dia, Bawaslu memiliki peran strategis terhadap putusan MK, seperti pengawasan pelaksanaan ambang batas baru, penegakkan hukum pemilu dan sosialisai serta edukasi.

"(Dalam hal ini) apakah Bawaslu yang tidak ada gigi atau undang-undangnya yang memang tumpul? Maka ini perlu kajian yang lebih mendalam," kata Sumantri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved