Stikom Bandung Batalkan Ijazah Alumni
Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Alumni Angkatan 2018-2023, Kok Bisa?
Berikut Ini Dia Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Alumni Angkatan 2018-2023, Kok Bisa?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kali ini ada kabar mengejutkan sekaligus menggegerkan untuk warga Bandung dan sekitarnya.
Kabar mengegerkan tersebut berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat yang tiba-tiba membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023.
Pembatalan dan penarikan ijazah itu bukan tanpa sebab. Berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), ditemukan adanya kejanggalan yang tidak biasa.
Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023.
Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.
Baca juga: Cara Pendaftaran Untuk Mendapat Bantuan KIP Kuliah 2025
Bahkan, pembatalan atau penarikan penarikan ijazah itu pun sudah disahkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Baca juga: Dibuka Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2025, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Baca juga: Ratusan Siswa SMA Katolik Santo Yakobus Jakarta Ikuti Kuliah Subuh di Pesantren Darussalam Ciamis
Hasil penelitian menyebutkan jika dari 233 ijazah lulusan S1 2018-2023 yang ditengarai maladministrasi mulai dari tes plagiasi yang melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI, jumlah SKS yang kurang dari 144, hingga batas studi melebihi 7 tahun.
Dedy menyatakan, Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah alumni periode 2018-2023, tetapi juga meminta ijazah tersebut dikembalikan untuk digantikan dengan ijazah baru.
"Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung jika alumni mengembalikan ijasahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," ujar Dedy.
Baca juga: Izin 3 Prodi Dicabut, Rektor Universitas Bandung Mundur, Ribuan Mahasiswa Terancam Tak Lanjut Kuliah
"Para alumni yang hendak memperbaiki jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan. Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan mereka," tuturnya.
Dedy tidak menampik terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung. Salah satunya dugaan jual beli nilai. "Iya betul ada kekhilafan kami, tapi ada kontribusi dari mahasiswa juga," ucap Dedy. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Stikom-Bandung-Batalkan-233-Ijazah-Alumni-Angkatan-2018-2023-Minta-Alumni-Kuliah-Lagi.jpg)