Selasa, 7 April 2026

KIP Kuliah 2025

Cara Pendaftaran Untuk Mendapat Bantuan KIP Kuliah 2025

Berikut Ini Dia Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2025 Dibuka! Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kompas.com/puslapdik.kemdikbud.go.id
Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2025 Dibuka! Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, jika pendaftaran SNBP (Seleksi Nasional Berdasar Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasar Tes) tahun 2025 sudah dibuka.

Selain itu, di momen pembukaan SNBP dan SNBT ini, pemerintah pun juga membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2025.

Yang mana, pembukaan pendaftaran KIP kuliah 2025 itu pun bersamaan dengan dibuka SNBP dan SNBT hari ini Senin, 13 Januari 2025.

Pemerintah membuka program ini bagi para masyarakat khususnya calon mahasiswa D3, D4, dan S1 dari keluarga miskin/rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku dari pemerintah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri dan swasta selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Baca juga: Bansos KIS BPJS Kesehatan Akan Cair di Tahun 2025

Setiap tahun pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya untuk mendaftar KIP Kuliah

Lantas, seperti apa syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2025 untuk para calon mahasiswa di Indonesia? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Bansos KIS BPJS Kesehatan Hadir Lagi di Tahun 2025, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Terbaru

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

Tribuners, seperti melansir laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025, Bisa Lewat HP

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025

  • Masuk ke website resmi KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada NIK, NPSN, NISN, dan alamat email yang aktif. Sistem akan melakukan verifikasi data. Apabila data valid, maka nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email.
  • Selanjutnya melakukan login ke website resmi KIP Kuliah 2025 menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses. Lengkapi data pribadi, data keluarga, dan data ekonomi sesuai permintaan di formulir yang tersedia. Unggah dokumen pendukung misalnya KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM.
  • Pilihlah jalur seleksi yang didaftarkan, apakah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Daftar KIP Kuliah terlebih dulu sebelum ikut jalur seleksi masuk yang diinginkan.
  • Setelah mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi sebagaimana jalur yang dipilih dan diterima, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah yang diajukan calon penerima.
  • Setelah verifikasi, calon penerima akan mendapat informasi mengenai status penerimaan KIP Kuliah dari pihak kampus.

Baca juga: Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP di Tahun 2025 Untuk Siswa

Besaran Nominal Bantuan KIP Kuliah 2025

Jika bantuan KIP Kuliah 2025 tidak mengalami perubahan dari besaran bantuan KIP Kuliah 2024 lalu, maka rincian biaya pendidikan yang bakal diperoleh mahasiswa penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Untuk program studi (prodi) berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp 12 juta per semester khusus untuk prodi bidang Kedokteran dan maksimal 8 juta untuk prodi non-kedokteran.

2. Prodi terakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta.

3. Prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta.

Baca juga: Update Jadwal Pencairan Hingga Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved