CPNS 2024

Catat! Ini Jadwal Pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima

Berikut Ini Dia Catat Segera Jadwal Pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima

Kompas.com
Catat! Ini Jadwal Pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, untuk pelamar kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus, untuk jangan sampai lupa melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.

Yang mana, untuk pengisian DRH NI tersebut bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.

Berikut jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode:

Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Baca juga: Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tembus Rp 7 Juta

Nah, setelah pelamar selesai mengisi semua isian di DRH NI tersebut, pelamar hanya tingga menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.

Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.

Setelah itu, para pelamar akan langsung melakukan pelantikan sebagai PPPK 2024.

Lantas, kapan pelantikan PPPK 2024 dilaksanakan?

Baca juga: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi

Jadwal Pelantikan PPPK 2024

Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.

Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca juga: Pengumuman Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.

Baca juga: Nominal Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu Tahun 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Nah Tribuners, dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 tersebut, terdapat kategori kelulusan yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024.

Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan.

Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.

Namun, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan final dari pemerintah. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved