Gaji PNS 2025

Benarkah Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Akan Meroket Setelah Dirombak Pemerintah? Ini Penjelasannya

Berikut ini informasi tentang kabar Gaji PNS di Bulan Februari 2025 yang katanya Akan Meroket Setelah Dirombak Pemerintah. Ini Penjelasannya

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS 2025 (Kolase TribunPriangan.com) 

6. Tunjangan Lembur

    • PNS Golongan I: Rp18.000/jam
    • PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
    • PNS Golongan III: Rp30.000/jam.

7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.

    • PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved