Jumat, 17 April 2026

4 PMI Ilegal Asal Sumedang Dideportasi dari Suriah, Malaysia, dan Thailand

Dari jumlah tersebut, kata Erni, 2 orang di antaranya dideportasi dari Suriah, 1 orang dideportasi dari Malaysia dan 1 orang dideportasi dari Thailand

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Pixabay
ILUSTRASI Pekerja Migran Dideportasi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang 
mencatat sebanyak empat orang warganya yang  menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dideportasi sepanjang 2024.

Mereka dideportasi lantaran berangkat secara ilegal. 

Erni Haerani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Sumedang yang menyatakan itu.

Dari jumlah tersebut, kata Erni, 2 orang di antaranya dideportasi dari Suriah, 1 orang dideportasi dari Malaysia, dan 1 orang dideportasi dari Thailand

"Total ada 8 orang PMI  telah difasilitasi pemulangannya oleh Disnakertrans Sumedang. Dari jumlah tersebut 4 orang dideportasi, dan 4 orang lainnya dipulangkan karena sakit, dan meninggal," kata Erni kepada Tribun Jabar.id, Minggu (12/1/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS - Dua PMI Ilegal Asal Sumedang Hilang Kontak di Malaysia

Erni menyebutkan,  kedelapan PMI tersebut berangkat atau diberangkatkan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

Mereka hendak bekerja sebagai asisten rumah tangga. 

"Semuanya ART, semuanya ilegal," ujarnya 

Ia mengatakan, empat orang PMI yang dideportasi lantaran nekat bekerja di luar negeri secara ilegal.

"Mereka dideportasi lantaran tidak memiliki ijin kerja, dan dokumen lainnya, dan mereka ketangkap petugas keimigrasian," katanya. 

Baca juga: Pemkab Sumedang Bantu Kepulangan Satrio, Pekerja Sakit di OKI yang Harus Tebus Uang Pinjaman

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved