Setelah Jadi Tersangka, Pimpinan Lembaga Pendidikan Huni Rutan Kota Tasikmalaya

Setelah menjadi tersangka, R (45), pimpinan lembaga pendidikan akan menghuni rutan Kota Tasikmalaya selama 60 hari ke depan. 

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Setelah menjadi tersangka, R (45), pimpinan lembaga pendidikan akan menghuni rutan Kota Tasikmalaya selama 60 hari ke depan. 

Untuk lokasi kasus asusila terhadap anak dibawah umur berada di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di salah satu lembaga pendidikan.

Menurut informasi lembaga pendidikan tersebut memang dihuni oleh perempuan dengan rata-rata umur 12 hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan sekaligus menitipkan terlebih dahulu tersangka ke Rutan di wilayah Kota Tasikmalaya.

"Setelah penetapan tersangka, kita lakukan pemeriksaan tersangka kemudian kita tahan di rutan Tasikmalaya kota," pungkasnya kepada wartawan TribunPriangan.com, Sabtu (11/1/2025).

Terkait batas waktu penitipan di Rutan Kota Tasikmalaya menurut AKP Herman ada jangka sebelum melakukan pemeriksaan hal lainya.

"Penahanan kita ada waktu 20 hari plus ditambah 40 hari, jadi kurang lebih 60 hari.

AKP Herman mengaku, memang selama pemeriksaan selama dua hari, tersangka sudah mengakui perbuatannya kepada anak di bawah umur.

"Iyah, selain pengakuan dari saksi-saksi, si tersangka juga mengakui dia telah melakukan perbuatan itu (hubungan layak suami istri)," ungkapnya.

Sebelumnya Polres Tasikmalaya Kota sudah memeriksa 7 orang saksi terkait pimpinan lembaga pendidikan melakukan asusila terhadap anak didiknya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak hari Kamis (9/1) dan pada Jumat (10/1/2025) polisi memanggil R untuk memberikan keterangan seputar laporan asusila.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara, polisi pun menetapkan R sebagai tersangka dan mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan anak didiknya yang masih dibawah umur.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved