Identitas Kependudukan Digital: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya di Android dan iOS
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kini masyarakat dapat mengakses Kartu Tanda Penduduk atau KTP hanya dari gadget.
KTP berbasis digital itu dinamai IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Penerbitan IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Baca juga: Pemkab Sumedang Gandeng Pemilik Tempat Wisata Tingkatkan Penerbitan KIA dan IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
IKD memiliki berbagai keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan, dan kebocoran data.
Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur lain, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Baca juga: Aktivasi IKD Semakin Mudah, Disdukcapil Buka Layanan di Ciamis Creative Festival
Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.
Selain itu, dengan memiliki IKD, masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.
Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:
- Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
- Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
- Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
- Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.
Syarat Membuat IKD:
- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Email aktif.
- Smartphone berbasis Android atau iOS.
Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (*)
Daftar Perangkat Ramah dan Tidak untuk Update iOS 19 yang Bakal Rilis Juni 2025 Mendatang |
![]() |
---|
Cara Download dan Instal iOS 18.4 Untuk iPhone |
![]() |
---|
Daftar iPhone yang Masih Bisa Update iOS 18.4, Lengkap dengan Cara Download dan Install iOS Terbaru |
![]() |
---|
18 Smartphone Android Ini Tidak Bisa Gunakan WhatsApp per 1 Januari 2025, Ada Samsung Galaxy |
![]() |
---|
5 Merek dan Jenis Handphone yang Akan Hilang Aplikasi WhatsAppnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.