Identitas Kependudukan Digital: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya di Android dan iOS

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

Istimewa
Identitas Kependudukan Digital: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya di Android dan iOS 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kini masyarakat dapat mengakses Kartu Tanda Penduduk atau KTP hanya dari gadget.

KTP berbasis digital itu dinamai IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Penerbitan IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca juga: Pemkab Sumedang Gandeng Pemilik Tempat Wisata Tingkatkan Penerbitan KIA dan IKD

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi. 

IKD memiliki berbagai keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan, dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur lain, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Baca juga: Aktivasi IKD Semakin Mudah, Disdukcapil Buka Layanan di Ciamis Creative Festival

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD, masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:

  1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.  
  2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.  
  3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).  
  4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.  
  5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.  
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.  

Syarat Membuat IKD:

  • Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
  • Email aktif.  
  • Smartphone berbasis Android atau iOS.  

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved