Bocah 12 Tahun Alami Kekerasan Seksual
Kasus Kekerasan Seksual di Cibatu Garut akan Diproses Hukum, Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyatakan, pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan mental korban.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polres Garut bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dalam upaya pemulihan korban kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Cibatu.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus memastikan hak-hak anak terpenuhi pasca-kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyatakan, pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan mental korban.

"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas. Selain proses hukum, kami menggandeng KPAID untuk membantu korban dan anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam pendampingan psikologis," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/1/2025).
pihaknya juga saat ini tengah menunggu hasil visum dari RSUD Dr Slamet Garut terkait kondisi korban.
Selain dengan KPAID Tasikmalaya, Polres Garut juga bekerjasama dengan UPTD PPA Kabupaten Garut.
Baca juga: Bocah SD di Cibatu Garut Alami Kekerasan Seksual Pakai Terung, Begini Kronologinya Menurut Polisi
"Kami pastikan hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum semuanya bisa terpenuhi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan bahwa pihaknya turut memberikan pendampingan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, mengingat seluruhnya masih berusia anak-anak.
"Saat ini anak dan ibu korban sudah dalam naungan rumah aman, kita pastikan penyembuhan terhadap mereka," ujarnya.
Sebelumnya, bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang masih duduk di bangku sekolah dasar jadi korban kekerasan seksual.
Korban mengalami pelecehan seksual oleh sesama teman perempuannya dengan menggunakan terung.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022, kemudian viral baru-baru ini setelah orang tua korban menceritakan kejadian itu kepada awak media di Bandung beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban pada 20 Desember 2024.
"Benar ada laporan, saat ini sedang kami tangani, kejadiannya di wilayah Cibatu," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di kantornya, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban mengalami kekerasan seksual saat dirinya berusia 10 tahun.
Saat itu, korban didatangi oleh ketiga kakak kelasnya seusai mengikuti kegiatan perlombaan 17 Agustusan di sekitar tempat tinggalnya.
"Korban mengaku mengalami kekerasan seksual menggunakan terung, yang diarahkan ke kemaluannya,"
"Posisi korban saat itu menggunakan celana panjang, dilakukan satu kali namun cukup keras," jelas Ari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.