Bocah 12 Tahun Alami Kekerasan Seksual
Kasus Kekerasan Seksual di Cibatu Garut akan Diproses Hukum, Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyatakan, pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan mental korban.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus Kekerasan Seksual di Cibatu Garut akan Diproses Hukum, Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban mengalami kekerasan seksual saat dirinya berusia 10 tahun.
Saat itu, korban didatangi oleh ketiga kakak kelasnya seusai mengikuti kegiatan perlombaan 17 Agustusan di sekitar tempat tinggalnya.
"Korban mengaku mengalami kekerasan seksual menggunakan terung, yang diarahkan ke kemaluannya,"
"Posisi korban saat itu menggunakan celana panjang, dilakukan satu kali namun cukup keras," jelas Ari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.