Bocah 12 Tahun Alami Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual di Cibatu Garut akan Diproses Hukum, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyatakan, pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan mental korban.

Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus Kekerasan Seksual di Cibatu Garut akan Diproses Hukum, Korban Dapat Pendampingan Psikologis 

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban mengalami kekerasan seksual saat dirinya berusia 10 tahun.

Saat itu, korban didatangi oleh ketiga kakak kelasnya seusai mengikuti kegiatan perlombaan 17 Agustusan di sekitar tempat tinggalnya.

"Korban mengaku mengalami kekerasan seksual menggunakan terung, yang diarahkan ke kemaluannya," 

"Posisi korban saat itu menggunakan celana panjang, dilakukan satu kali namun cukup keras," jelas Ari.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved