CPNS 2024

Pengumuman Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025

PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 15 Januari 2025, Peserta TSM Tahap I Masih Bisa Ambil Bagian Begini Syaratnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel) 

Calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. 

Jika kamu merasa memenuhi kriteria untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2 hingga cara daftarnya. 

Berikut ini rincian syarat dokumennya: 

  • Kartu Keluarga (KK) 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
  • Kependudukan dan Catatan Sipil 
  • Ijazah 
  • Transkrip Nilai 
  • Pasfoto Swafoto/selfie 
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Cara daftar PPPK 2024 tahap 2 

Pelamar wajib membuat akun dulu sebelum mendaftar PPPK 2024 tahap 2. 

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat akun dan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: 

1. Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun 

2. Lalu pilih 'Buat Akun' pada portal SSCASN tersebut Baca juga: PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang sampai 7 Januari 2025, Daftar Klik sscasn.bkn.go.id 

3.  Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil 

4.  Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan 'Lanjutkan' untuk proses selanjutnya 

5. Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto

6. Isi password untuk akun SSCASN 

7. Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena data tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi setelah disimpan 

8. Klik 'Selanjutnya' untuk mengecek ulang semua data. Jika terdapat kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik 'kembali' untuk mengubahnya 

9. Jika telah selesai, pilih 'Lanjutkan login pendaftaran' dan cetak Kartu Informasi Akun 

10. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved