Gaji PNS 2025

Gaji Pensiunan PNS Bisa Diambil Lewat Aplikasi Andal by Taspen, Begini Caranya

Gaji Pensiunan PNS Sudah  Bisa Diambil Sekarang, Segini yang Dicairkan Taspen Januari 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunTimur.com
Gaji Pensiunan PNS Bisa Diambil Lewat Aplikasi Andal by Taspen, Begini Caranya. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun 2025 sudah mulai kita jalani. Salah satu momen bahagia tersebut juga akan segera dirasakan para abdi negara di tanah air.

Pasalnya, abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk 2025 tersebut tengah dijanjiakan akan menerima kenaikan Gaji pada tahun ini, termasuk bagi para pensiunan.

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu, namun nominalnya baru akan diterima Januari 2025 ini.

Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia, terutama bagi mereka yang telah Pensiun.

Baca juga: 5 Tunjangan yang Didapatkan Pensiunan PNS di Tahun 2025 Selain Gaji Pokok Pensiunan yang Naik

Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tuanya.

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

Besaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan Taspen Januari 2025

PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Belum Terima Pencairan Gaji Pensiunan PNS Bulan Januari 2025? Ini Penyebab dan Cara Atasinya

Kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I:

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved