Gaji PNS 2025

Pensiunan PNS Sudah Bisa Cairkan Gaji Januari,  Ini Cara Mudah Cairkan Lewat Aplikasi dari Taspen

Pensiun PNS Sudah Bisa Cairkan Gaji Januari Ini,  Begini Cara Mudah Cairkan Lewat Aplikasi dari Taspen

Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV terbaru pada pergantian tahun 2025.

Ini menjadi kabar baik bagi para abdi negara diseluruh tanah air, termasuk mereka yang telah selesai dari tugas mereka atau yang dikenal dengan sebutan Pensiunan.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu, namun nominalnya baru akan diterima Januari 2025 ini.

Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia, terutama bagi para Pensiun abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.

Baca juga: Rincian Nominal Kenaikan Gaji TNI dan Polisi 2025 dengan Tunjangan, Tertinggi Hingga 6 Juta

Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tuanya.

Adapun, belum lama ini PT Taspen juga tengah mengumumkan perubahan sistem otentikasi untuk pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 mendatang.

PT Taspen mengklaim aplikasi baru ini mudah digunakan oleh pensiunan PNS khususnya untuk melakukan otentikasi pencairan gaji.

Dengan aplikasi terbaru PT Taspen yang bernama Andal by Taspen pensiunan PNS hanya disuruh melakukan selfie untuk pencairan gaji di setiap bulannya.

Hal ini tentu memperingkas proses otentikasi, yang sebelumnya pensiunan PNS harus melakukan berbagai instruksi melalui aplikasi otentikasi Taspen yang diharuskan melakukan serangkaian gerakan badan untuk verifikasi, seperti 

  • menggelengkan/ menganggukkan kepala
  • mengedipkan mata
  • mengucapkan huruf 'A'.

Baca juga: 9 Golongan Pensiunan PNS Ini Terima Gaji Terbesar pada 2025, Ada yang Hampir Rp5 Juta!

"Peluncuran aplikasi Andal by Taspen adalah langkah kami dalam menghadirkan layanan digital yang mudah diakses, terutama bagi peserta pensiun. Dengan aplikasi ini, khususnya pensiunan, dapat melakukan klaim manfaat dengan lebih mudah, efisien, praktis, dan aman. Unduh aplikasi Andal by Taspen sekarang dan nikmati kemudahan klaim secara digital," dikutip dari laman resmi PT Taspen Senin 30 Desember 2024.

Adapun cara mengakses aplikasi ini adalah sebagai berikut

1. Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore dan Appstore.

2. Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi Andal.

3. Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman autentikasi.

4. Setelah verifikasi data, peserta diminta untuk melakukan swafoto (selfie) guna perekaman data biometrik.

5. Peserta akan menerima pesan konfirmasi, “Proses Autentikasi Anda berhasil. Terima kasih Bapak/Ibu telah melakukan autentikasi bulan ini.”

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

Baca juga: Belum Terima Pencairan Gaji Pensiunan PNS Bulan Januari 2025? Ini Penyebab dan Cara Atasinya

Besaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan Taspen Januari 2025

PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per hari ini, 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Baca juga: 5 Tunjangan yang Didapatkan Pensiunan PNS di Tahun 2025 Selain Gaji Pokok Pensiunan yang Naik

Adapun kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Taspen menyatakan bahwa meskipun tahun telah berganti, pihaknya tetap menjalankan pencairan gaji pensiunan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved