PPN 12 Persen
Cara Hitung PPnBM Naik 12 Persen yang Bakal Berlaku Mulai Bulan Depan
Ternyata Begini Cara Resmi Hitung PPnBM Naik 12 Persen yang Bakal Berlaku 1 Februari 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengeni PPN hingga detik ini masih terus berhembus ditengah masyarakat tanah air.
Pasalnya, dikarenakan belum meratanya sosialisasi mengenai kenaikan PPN pada masyarakat awam, yang disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (1/1/25).
PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi.
Baca juga: PPN 12 Persen 2025 Diterapkan Bukan Januari, Ini Jadwal dan Barang yang Masih Aman Potongannya
Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN.
Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.
Mengenai tanggal atau waktu resmi penerapan peraturan tersebut, ecara penuh baru akan berlaku pada 1 Februari 2025.
Namun pemberlakuan PPN tersebut akan menyasar barang mewah.
Lantas bagaimana cara menghitungnya?
Baca juga: Jangan Salah Paham! Begini Simulasi Penyederhanaan Konsep PPN 12 Persen di 2025 Mendatang
Cara Hitung PPnBM 12 Persen 2025
Adapun besaran tarif PPnBM barang mewah bervariasi tergantung kelompok barang mewah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. Salah satunya, tarif PPnBM sebesar 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Contoh hitungannya sebagai berikut:
Misalnya Rora membeli rumah mewah seharga Rp100 miliar dari developer yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP).
Atas penyerahan rumah mewah ini, dikenakan PPN dan PPnBM dengan perhitungan: PPN = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 12 persen) PPN = Rp 100 miliar x 12 persen = Rp 12 miliar
PPnBM = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 20 persen berdasarkan PMK 15 tahun 2023) PPnBM = Rp 100 miliar x 20 persen = Rp 20 miliar Maka total yang harus Rora bayarkan adalah harga rumah (Rp 100 miliar) ditambah tarif PPN 12 persen (Rp 12 miliar) ditambah tarif PPnBM 20 persen (Rp 20 miliar) yaitu hasilnya sebesar Rp 132 miliar.
Alasan Kenaikan PPN 12 Persen
PPN 12 persen untuk barang mewah
PPN 12 persen apa saja
Kenaikan PPN 12 Persen
Cara Hitung Kenaikan PPN 12 Persen
Simulasi Kenaikan PPN 12 Persen
PPN 12 berlaku kapan
jasa kena PPN 12 persen
barang kena PPN 12 persen
PPN 12 persen
| PPN Resmi 12 Persen, Akedemisi Unigal: Bisa Picu Inflasi dan Penurunan Daya Beli |
|
|---|
| PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Daftar Barang, Jasa, dan Sembako yang Tidak Dikenakan Pajak |
|
|---|
| 13 Sembako yang Tidak Kena Pajak PPN 12 Persen, Ada Beras dan Gula Pasir |
|
|---|
| Jangan Salah Paham! Begini Simulasi Penyederhanaan Konsep PPN 12 Persen di 2025 Mendatang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPnBM-12-Persen-2025.jpg)