Pembuang Bayi di Sumedang Ditangkap
Apa Motif Pasangan Sejoli Pembuang Bayi Berusia 12 Jam ke Kebun Gunasari Sumedang?
Bayi yang masih bertali ari-ari itu dibuang. Belum diketahui motif pembuangan bayi ini, tapi bayi itu ditemukan dalam kedaan hidup.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Didin Sukarya (31) dan Nafa Nursifa (24) dengan tega membuang bayi mereka yang baru lahir pada Sabtu (4/1/2025) petang.
Bayi yang masih bertali ari-ari itu dibuang. Belum diketahui motif pembuangan bayi ini, tapi bayi itu ditemukan dalam kedaan hidup.
Bayi itu ditemukan setelah 12 jam dilahirkan. Keterangan ini disampaikan Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun setelah melibatkan tim medis untuk memeriksa bayi itu.
"Jadi ada kejadian kemarin, Sabtu petang, seorang anak dibuang sekitar jam 18.45 WIB, kami sebelumnya berkoordinasi untuk mengetahui usia bayi,"
Baca juga: Pembuang Bayi di Gunasari Sumedang Adalah Pasangan Sejoli, Terancam 5 Tahun Penjara
"RSUD Umar Wirahadi Kusumah mengatakan usianya 12 jam, kami menyelidiki terhadap TKP, olah TKP dengan Unit PPA, Resmob dan Reskrim Polsek Sumedang Selatan," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun di Sumedang, Minggu.
Dia menjelaskan, jeda waktu yang pendek dari melahirkan sampai dibuang itu memantik tanda tanya.
Polisi kemudian dapat informasi bahwa di area TKP itu ada sosok seorang perempuan yang ada perubahan secara tubuh,
"Seperti hamil tanpa ada suami, kami lakukan pendalaman, penyelidikan, kami kemudian juga bertemu dengan pihak yang bersangkutan, dibantu kepala dusun, dan bidan,"
"Diduga, ibu tersebut merupakan ibu yang anak yang dibuang itu, Dilihat dari adanya ceceran darah, di kamar mandi, rumah, dan tempat tinggal di sana," katanya.
Didin yang menemani perempuan itu membuang bayi menurut Kasatreskrim merupakan pacar perempuan tersebut.
"Kami amankan, memang histeris dan syok juga (perempuan itu), tapi kami coba lakukan tindakan kepolisian, dibawa ke Satreskrim Polres Sumedang," katanya.
Kini, keduanya berada di gedung Satreskrim Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.
Perbuatan yang dilakukan keduanya diancam pasal 305 KUHP, tentang pembuangan bayi baru lahir, dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.