Senin, 13 April 2026

CPNS 2024

Prediksi Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK CPNS 2024 bagi PPPK yang Lulus

Kapan Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK CPNS 2024? Ini Prediksi Tanggal dan Tahapan Sisanya

TribunPriangan.com/Padna
ilustrasi pelantikan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rangkaian rekrutmen CPNS 2024 kini tengah bersiap memasuki tahap akhir.

Pasalnya para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tanah air terebut, tak lama lagi akan seger mengetahui hasil pengumuman akhir.

Adapun pada jadwal yang telah diumumkan, jika tak ada perubahan, para peserta akan mendengar pengumuman seleksi pada 5 Januari 2025 mendatang.

Selanjutnya para peserta masih harus menunggu beberapa rangkaian tahapan lagi sebelum dinyatakan resmi jadi PNS yang sah oleh negara.

Dimana peserta yang lulus juga masih akan menunggu dan melewati beberapa proses terakhir sebelum akhirnya sah sebagai aparatur negara.

Baca juga: Kapan CPNS 2025 Dibuka? Berikut Bocoran terkait Jadwal dan Jumlah Formasi Menurut Menpan-RB

Salah satu diantaranya, peserta masih harus menunggu selanjutnya ditetapkan nomor induk juga SK CPNS.

NIP hanya berlaku jika yang bersangkutan menjadi PNS, apabila yang bersangkutan sudah purna tugas atau tidak lagi berstatus sebagai PNS maka NIP tidak berlaku.

NIP berfungsi sebagai identitas bagi pegawai baik itu untuk pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan karier, pelayanan gaji, pelayanan pensiun (bagi PNS), pelayanan jaminan sosial, serta pelayanan lainnya yang bermanfaat bagi PNS.

Lantas jika berandai-andai, maka kapankah peserta PPPK tahap I 2024 diangkat dan menjalani pelantikan sebagai salah satu prosedur peresmian jabatan CPNS?

Kapan Jadwal Pengangkatan dan Penyerahan SK CPNS 2024?

Proses penetapan NIP CPNS dilaksanakan setelah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen pendukung secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Jadwal Pengangkatan dan Pemberian SK PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024

Mengingat pentingnya fungsi NIP, peserta diharapkan memperhatikan data yang termuat saat proses pemberkasan pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dokumen yang sudah diunggah oleh peserta, maka instansi akan menyusun usul penetapan NIP CPNS yang ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili dan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerja instansi.

Setelah berkas diterima BKN, dilakukanlah proses pemeriksaan terhadap usulan penetapan tersebut oleh Tim Verifikasi.

Jika usulan penetapan NIP CPNS memenuhi syarat, data peserta akan dimasukkan ke SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian). Kemudian, nota persetujuan teknis NIP CPNS ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang.

SK CPNS merupakan surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika nantinya dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil. Melansir laman BKN Regional Yogyakarta, penerbitan SK CPNS akan dilakukan pasca ditandatanganinya nota persetujuan NIP CPNS oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Akan Segera Dibuka, Menpan RB Bocorkan Jumlah Formasi

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved