Libur Nataru, Tim Jaga Sapta Pesona Pangandaran Tertibkan PKL Tidak Berizin

Puluhan petugas menertibkan sejumlah PKL yang dianggap tidak memiliki izin serta membuat kumuh kawasan wisata pantai.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
Suasana saat sejumlah petugas Tim Jaga Sapta Pesona Pangandaran melakukan penertiban PKL, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Usai Bupati Jeje Wiradinata marah, Tim Jaga Sapta Pesona di Pangandaran langsung turun menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

Penertiban PKL itu dimulai dari Pamugaran blok landasan Susi Air sampai Pos 1 Pantai Barat Pangandaran, Jumat (27/12/2024).

Saat penertiban berlangsung, terlihat puluhan petugas terdiri dari SatPol PP, Jaga Lembur, Dishub, Dinas Perdagangan, BPBD, dan Disparbud Pangandaran mendatangi ratusan PKL.

Di lokasi, mereka melepaskan beberapa tenda berupa terpal yang dipasang pemilik PKL dan memindahkan peralatan seperti kursi, meja, dan barang dagangan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata seusai apel pengarahan kepada Tim Jaga Sapta Pesona, Jumat (27/12/2024).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata seusai apel pengarahan kepada Tim Jaga Sapta Pesona, Jumat (27/12/2024). (Tribunpriangan.com/Padna)

Baca juga: Bupati Jeje Marah, di Pangandaran Semakin Banyak PKL Pakai Tenda yang Bikin Kumuh Pantai

Puluhan petugas menertibkan sejumlah PKL yang dianggap tidak memiliki izin serta membuat kumuh kawasan wisata pantai.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat, mengatakan, pihaknya atas nama Tim Jaga Sapta Pesona melaksanakan tugas penertiban terhadap pelaku usaha berkaitan menyongsong masa libur Natal dan tahun baru 2025.

"Alhamdulillah mereka koorperatif. Karena, pada prinsipnya kita tidak melarang mereka tapi lebih cenderung ke penertiban," ujar Dedih kepada sejumlah wartawan di pantai barat Pangandaran, Jumat (27/12/2024) siang.

Kedepan, kemungkinan akan ada regulasi tersendiri berkaitan dengan pemetaan dan penataan terhadap para pelaku usaha (PKL) di pantai barat Pangandaran.

PKL yang boleh berjualan yaitu memiliki KTA atau kartu anggota yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.

"Di situ, mereka harus mematuhi aturan seperti tidak boleh memakai tenda terpal. Tapi, yang diperbolehkan hanya pakai payung saja dan diutamakan warga Pangandaran," katanya.

Sementara warga Pangandaran yang  berjualan di kawasan wisata pantai Pangandaran itu tidak dipungut biaya."Mereka gratis dan tidak dipungut biaya retribusi daerah," ucap Dedih.

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan, sedikitnya ada sebanyak 1200 PKL berjualan di kawasan wisata pantai Pangandaran.

Seorang PKL di dekat landasan Susi Air, Yati (45) mengaku, berasal dari Tasikmalaya dan berjualan di kawasan wisata Pangandaran sejak Jumat (27/12) pagi.

"Sebelumnya memang jualan di sini. Memang, penertiban ini ketat dan bagus sih, tapi kita harus pindah-pindah. Kadang ditempatin di sini, di sana, terus di sini lagi, dan pada akhirnya suruh pulang," ujarnya. 

Baca juga: Hendak Liburan, Mobil Wisatawan Asal Tasikmalaya Nyaris Terperosok ke Jurang di Pangandaran

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved