Naskah Khutbah Jumat

Naskah Khutbah Jumat 27 Desember 2024: Upaya Menjaga Diri Dari Syirik, Miras dan Judi

Naskah Khutbah Jumat 27 Desember 2024/ 25Jumadilakhir 1446: Upaya Menjaga Diri Dari Syirik, Miras dan Judi

TribunNews.com
Ilustrasi Sholat Subuh (ummi-online.com via TribunNews.com) 

Allah ﷻ melaknat minuman keras sebanyak sembilan kali dan tidak ada satupun perbuatan maksiat lain yang mendapatkan laknat dari-Nya sebanyak khamr ini. Rasulullah ﷺ bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا

“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta diperaskan, pembawanya, yang dibawa kepadanya, dan pemakan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud dan Hakim)

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 20 Desember 2024/18 Jumadil Akhir 1446 H: 3 Aktivitas Jalan Menuju Ridho Allah

Hadits tersebut menunjukkan larangan terhadap segala bentuk keterlibatan dengan khamr (minuman keras) baik itu rantai produksi, distribusi, maupun konsumsi khamr, termasuk orang yang menerima kiriman ataupun pengirim khamr. Minuman keras termasuk dalam dosa-dosa besar dan merupakan pelanggaran berat.

Dalam suatu kesempatan, Khalifah Utsman bin Affan mengisahkan tentang seorang lelaki dari kalangan orang-orang terdahulu yang sangat rajin beribadah dan menjauhi wanita. Suatu ketika, ada seorang wanita jahat yang terpesona padanya. Wanita itu kemudian mengirim utusan untuk memanggilnya dengan alasan ia butuh seseorang untuk bersaksi. 

Lelaki itu pun pergi bersama pelayannya untuk menuju kediaman sang wanita. Setiba di rumahnya, setiap kali memasuki sebuah pintu, penghuni rumah selalu mengunci pintu tersebut dari belakang. Hingga akhirnya ia sampai di sebuah ruangan dan berhadapan dengan seorang wanita yang cantik. Dialah wanita yang ingin bertemu dengan lelaki ini. 

Di samping wanita itu, telah tersedia sebuah mangkuk berisi khamr.

Jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah. 

Ia berkata, ‘Demi Allah, sebenarnya aku tidak memanggilmu untuk bersaksi atas sesuatu, tetapi untuk satu dari tiga pilihan: engkau harus berzina denganku, minum segelas khamr ini, atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak, aku akan berteriak dan membuatmu malu.’

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 20 Desember 2024/18 Jumadil Akhir 1446 H: 3 Aktivitas Jalan Menuju Ridho Allah

Ketika lelaki itu melihat bahwa ia tidak bisa menghindari salah satu dari tiga pilihan tersebut, ia berkata, ‘Beri aku segelas khamr.’ Wanita itu pun menyodorkan segelas khamr dan setelah menenggak segelas, lelaki tersebut berkata, ‘Tambahkan lagi segelas.’ Ia pun minum hingga mabuk, kemudian membunuh anak kecil itu dan berzina dengan wanita tersebut. 

Sehingga tidak berlebihan ketika Utsman bin Affan menyebut khamr sebagai ummul khabaits atau pangkal dari semua dosa. 

Hadirin yang dirahmati Allah.

Hal berikutnya adalah al-maysir atau judi. Masyarakat Arab jahiliyah dahulu sudah mengenal perjudian dan biasa melakukannya sebelum datangnya petunjuk.

Mereka memiliki kebiasaan berkumpul untuk bersenang-senang, menghibur diri, dan mencari pujian serta sanjungan dengan menjadikan maysir sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 20 Desember 2024: 2 Sifat Orang Kafir yang Tidak Boleh Ditiru Seorang Muslim

Orang-orang jahiliyah akan mengumpulkan sepuluh batang anak panah, masing-masing dengan nama tertentu, dan menetapkan bagian tertentu dari uang judi untuk setiap anak panah, kecuali tiga anak panah yang tidak diberi bagian apa pun dan dibiarkan tanpa bagian, seperti yang masih dilakukan oleh sebagian orang pada zaman sekarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved