7 Titik Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Tasikmalaya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di ruang rapat Walikota Tasikmalaya, Selasa (24/12/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tasikmalaya, Selasa (24/12/2024).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Nina Kurniada menjelaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya memerlukan kerjasama dari berbagai pihak dan stakeholder untuk mengoptimalkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan di masyarakat serta dapat mengedukasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

"Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ucapnya.

Baca juga: 158 Anggota Yon D Satbrimob Polda Jabar Termasuk Tim Jibom Sterilisasi Gereja di Tasikmalaya

Nina mengungkapkan, Perda ini dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan dari dampak buruk asap rokok serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan tentang bahaya asap rokok di masyarakat. 

"Untuk kawasan tanpa rokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja," tuturnya.

Seperti diketahui Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya sejalan dengan amanat UU No.36/2009 dan PP No.109/2012. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved